Berdalih Hotel Sepi, Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka Eksploitasi Anak Usai Jalankan Prostitusi Online

- 19 Maret 2021, 14:46 WIB
Artis Chyntiara Alona selaku pemilik hotel ditemukannya belasan PSK resmi ditetapkan tersangka kasus eksploitasi anak.
Artis Chyntiara Alona selaku pemilik hotel ditemukannya belasan PSK resmi ditetapkan tersangka kasus eksploitasi anak. /PMJ News

PR BEKASI – Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Cynthiara Alona bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Penetapan Cynthiara Alona tersebut setelah pihak kepolisian mengamankan sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel yang berlokasi di Kreo, Kota Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Cynthiara Alona dan pengelola hotel turut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus eksploitasi anak.

Diketahui, keduanya memiliki keterlibatan terkait izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.

Baca Juga: Bongkar 'Borok' Jhoni Allen, Reza Ali: Biang Kerok, Ini Virus Lebih Ganas dari Covid-19, Anda Bisa Celaka 

Baca Juga: Tegaskan Fatwa MUI, Ma'ruf Amin: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kerap Dirundung Masalah, Andin dan Aldebaran Makin Romantis

"Konteks CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka karena dia mengetahui langsung dan ada alat bukti yang cukup sehingga kita amankan ya," kata Yusri Yunus, Jumat, 19 Maret 2021, sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kanal YouTube Intens Investigasi.

Dalam kasus ekploitasi anak di hotel milik Cynthiara Alona itu, polisi mengamankan belasan anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai korban.

"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-ata umurnya 14-15 tahun," ujarnya.

Dalam kasus ini, Yusri Yunus mengatakan bahwa modus mereka itu bekerja sama antara muncikari, pemilik hotel, dan pengelola hotel.

Alasannya karena hunian hotel cukup sepi sehingga ada peluang untuk menjalankan eksploitasi anak ini untuk menambah pemasukan sehingga dana operasional masuk dan hotel tetap berjalan.

Baca Juga: Desak Militer Myanmar Hentikan Kekerasan, Jokowi: Keselamatan Rakyat Harus Jadi Prioritas Utama 

Kemudian, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa motif ekonomi menjadi alasan Cynthiara Alona menjadikan hotelnya sebagai tempat prostitusi.

“Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga bisa menutupi biaya operasional hotel,” kata Yusri Yunus.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Yusri Yunus bahwa peran dari DA itu merupakan seorang muncikari yang kemudian bekerjasama dengan pemilik hotel yaitu Cynthiara Alona.

Selanjutnya, seseorang berinisial AA yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengelola hotel.

Hingga saat ini Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu muncikari lainnya dan masih terus melakukan pengembangan.

Baca Juga: Teteskan Air Mata, Aprilia Manganang Terharu dan Kini Resmi Berubah Menjadi Aprilio Perkasa Manganang 

Atas kejadian tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan anak, Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah