Sebut Birokrasi Dapat Pesangon Sangat Panjang, Hotman Paris: Persingkat, Kalau Mau Tolong Buruh

- 10 Oktober 2020, 09:40 WIB
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang di bidang hukum bisnis internasional, Hotman Paris Hutapea. /Instagram hotmanparisofficial

PR BEKASI - Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober lalu, memicu ragam penolakan dari berbagai kalangan.

Dari tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020, jutaan kepala dari berbagai golongan masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi dan penolakan UU Cipta Kerja ini.

UU Cipta Kerja dinilai oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pengamat politik hingga tim peneliti UGM pun mengatakan bahwa UU tersebut membuat buruh berada di posisi paling rentan.

Baca Juga: Pembahasan Omnibus Law Dinilai Tertutup, Pengamat: Jokowi Harus Perbanyak Dialog dengan Masyarakat

Akibatnya mogok nasional pun dilakukan oleh sebagian buruh di berbagai wilayah di Indonesia.

Hal tersebut sontak menyita perhatian dari pengacara Indonesia dengan julukan 'Celebrity Lawyers' Hotman Paris Hutapea.

Melalui akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, dengan berbagai masalah yang dihadapi oleh buruh saat ini pasca pengesahan UU Cipta Kerja, Hotman Paris memberikan saran kepada ibu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan DPR.

Baca Juga: Penolakan Omnibus Law di Malioboro, ARB: Kami Mengutuk Keras Tindakan Represif Terhadap Massa Aksi

"Saran kepada ibu menteri tenaga kerja dan DPR yang terhormat, terlepas setuju atau tidak dengan Omnibus Law, dalam 36 tahun pengalaman saya sebagai pengacara, masalah yang dihadapi oleh buruh adalah dalam menuntut pesangon, karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucap Hotman Paris, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Hotman Paris menjelaskan, betapa panjang dan sulitnya jalur hukum yang harus ditempuh buruh dalam menuntut pesangon.

"Sementara dia (buruh) tidak mampu membayar pengacara, yaitu dimulai dengan kalau majikan menolak maka harus melalui dinas pengawas Depnaker, depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus gugat ke pengadilan, dan di pengadilan bisa sampai ke MA," ucap Hotman Paris.

Baca Juga: Terima Ancaman dari Pendukung Puan Maharani, Nikita Mirzani: Sini, Lawan Gue Satu Persatu

Hotman Paris juga mengatakan, bisa jadi honor pengacara yang digunakan nantinya malah lebih besar dari pesangon yang akan didapatkan para buruh.

"Bayangkan honor pengacara berapa, jadi bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari uang pesangon, itulah masalah utama yang dihadapi oleh buruh," tutur Hotman Paris.

"Sementara si buruh tidak punya kemampuan untuk beracara di pengadilan, jadi rubah hukum acaranya, persingkat, itu kalau mau menolong buruh," ucap Hotman Paris menambahkan.

Baca Juga: Dinilai Hanya Berikan Pidato Retoris, Palestina Kecam Kegagalan Dunia dalam Menghentikan Israel

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

Warganet pun membanjiri kolom komentar dari unggahan video Hotman Paris tersebut, hampir setiap dari mereka menyetujui pernyataan dan saran dari pengacara kondang tersebut.

"Benar Bang, apapun pasalnya yg tertuang didalam UU jika Pengadilan masih menuntut Biaya sama saja BURUH atau rekan yang lainnya takkan pernah bisa terselamatkan !!! Kecuali Buruhnya Dewa," kata akun @situmorangriset.

Baca Juga: Bongkar Kasus 3 Kasus Narkoba, Polresta Bandara Soetta Amankan Narkoba Senilai Rp12 Miliar

"Benar tulang...aku padamu lah...hebat kalii laah...memang yaa kalo org besar itu, besar pengalamannya, besar ilmunya dll, pro ke kebaikan..tetaplah menjadi org baik tulang," kata akun @meoowcat1.

"Usulan yg singkat, padat, jelasss.....hajar bang," kata akun @adeputra_manik.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah