Sebelumnya, pada agenda replik, koordinator jaksa penuntut umum, Otong Hendra Rahayu, mengatakan bahwa tulisan yang diunggah Jerinx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.
"Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Otong Hendra Rahayu.
Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Refly Harun Tanyakan Aturan Mana yang Dipakai Terkait Pencopotan Dua Kapolda
Dirinya juga meminta penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar, sehingga majelis hakim tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2020 mendatang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Jerinx.
Seperti diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahannya di media sosial diduga ada unsur penghinaan.
Baca Juga: Sering Terjadi Kerumunan di Jakarta, Baskara Minta Pemerintah Larang Habib Rizieq Kumpulkan Massa
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya tersebut, drummer asal Bali ini menulis IDI sebagai suruhan dari organisasi kesehatan dunia (WHO).***