Tidak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Jerinx SID dari Tahanan

- 17 November 2020, 15:07 WIB
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa, 17 November 2020.*
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Selasa, 17 November 2020.* /Antara/Ayu K Pranisitha

PR BEKASI - Tim penasehat hukum drummer band Superman is Dead (SID), Jerinx meminta majelis hakim persidangan untuk membebaskan I Gede Ari Astina dari ruang tahanan.

Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Denpasar, bali pada Selasa, 17 November 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dirinya mengatakan kliennya tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dilayangkan pada Jerinx.

Baca Juga: Ramal Masa Depan Indonesia Usai Kepulangan Habib Rizieq, Denny Darko Khawatir, Ada Apa?

"Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," katanya.

Selanjutnya, dia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jerinx dari tahanan.

Teguh Santoso juga meminta majelis hakim untuk Mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kepada keadaan semula.

Baca Juga: Beri Pesan kepada Dua Kapolda Baru, Ferdinand Hutahean: Tak Boleh Takut dengan Segelintir Orang!

"Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya demikian duplik atas replik penuntut umum yang kami bacakan pada hari ini 17 November 2020," ucapnya.

Sebelumnya, pada agenda replik, koordinator jaksa penuntut umum, Otong Hendra Rahayu, mengatakan bahwa tulisan yang diunggah Jerinx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.

"Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Otong Hendra Rahayu.

Baca Juga: Nasi Sudah Jadi Bubur, Refly Harun Tanyakan Aturan Mana yang Dipakai Terkait Pencopotan Dua Kapolda

Dirinya juga meminta penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar, sehingga majelis hakim tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2020 mendatang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Jerinx.

Seperti diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahannya di media sosial diduga ada unsur penghinaan.

Baca Juga: Sering Terjadi Kerumunan di Jakarta, Baskara Minta Pemerintah Larang Habib Rizieq Kumpulkan Massa

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya tersebut, drummer asal Bali ini menulis IDI sebagai suruhan dari organisasi kesehatan dunia (WHO).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x