Arab Saudi Larang Warga Asing Masuk, Kemlu RI Imbau WNI Pantau Perkembangan Kebijakan

4 Februari 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. /Pixabay

 

PR BEKASI - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempersiapkan untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh pada tahun 2021 ini harus kembali menunggu.

Hal tersebut berkenaan dengan aturan pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, bahwa Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: 5 Fakta Berikut Harus Anda Ketahui, Jalan Kaki agar Efektif Turunkan Berat Badan

Larangan tersebut ditujukan kepada warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia.

Aturan itu berlaku efektif mulai 3 Februari 2021 kemarin pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan. 

Selain Indonesia, ada 19 negara lainnya yakni Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), Amerika Serikat,  Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.

Baca Juga: Diisukan Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting: Mungkin Belum Jodoh

“WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi," kata Kemlu RI dalam pernyataannya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kemlu pada Kamis, 4 Februari 2021.

"Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya, melanjutkan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan negara itu untuk sementara melarang masuk pelancong dari 20 negara masuk atau pun transit ke Arab Saudi.

Baca Juga: Sebut Susi Pudjiastuti Bermanuver Politik karena Abu Janda, Henry Subiakto: Ada Tokoh yang Sekolah Gak Tamat

Kebijakan itu bagian dari upaya Kerajaan Arab Saudi untuk mengerem penyebaran wabah Covid-19.

“Kementerian Dalam Negeri mengumumkan menghentikan sementara masuknya pelancong dari 20 negara ke Kerajaan Arab Saudi atau pun transit," katanya dalam pemberitaan Saudi Press.

"Ini berlaku untuk non-warga negara Arab Saudi, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka,” katanya menambahkan. 

Baca Juga: Masih Heran atas Ucapan Haikal Hassan, Husin Shihab: Kok Akbar Faizal Masih Percaya HH?

Sampai Selasa, 2 Februari 2021, data Kementerian Kesehatan Arab Saudi memperlihatkan ada 310 kasus baru positif Covid-19 di Arab Saudi dan empat kasus yang berakhir dengan kematian.

Dengan demikian, total ada 368.639 kasus infeksi virus corona. Dari jumlah itu, 6.838 pasien berakhir dengan kematian.    

Sebelumnya pada akhir Jumat lalu, 29 Januari 2021, Arab Saudi mengatakan akan memperpanjang larangan bepergian bagi warga negaranya.

Baca Juga: Soroti Konflik Kudeta di Myanmar, PBB Berjanji Lakukan Tekanan Global

Dikabarkan bahwa Arab Saudi baru akan membuka lagi wilayah udara, laut dan darat pada 17 Mei 2021, yang sebelumnya 31 Maret 2021. Aturan tersebut diberlakukan demi menekan penyebaran wabah Covid-19.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemlu Al Arabiya

Tags

Terkini

Terpopuler