Berkaca dari Aturan Kontroversial Donald Trump, AS Sahkan RUU Cegah Larangan Muslim

22 April 2021, 09:45 WIB
DPR AS telah mengesahkan RUU untuk mencegah larangan Muslim. /REUTERS/Yuri Gripas

PR BEKASI - DPR Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan RUU yang akan membatasi kemampuan setiap presiden AS untuk memberlakukan larangan perjalanan atas dasar agama.

Langkah tersebut mendapat sambutan besar para para pendukung hak-hak sipil sebagai langkah maju terbesar yang pernah dibuat AS.

Undang-undang tersebut, yang secara informal dikenal sebagai UU No Ban, muncul sebagai tanggapan atas larangan Muslim kontroversial mantan Presiden Donald Trump yang melarang perjalanan ke AS dari beberapa negara mayoritas Muslim.

Baca Juga: Polemik Kamus Sejarah Indonesia, Jansen Sitindaon: Nulis Sejarah Keluarga Aja Semuanya Dipanggil, Apalagi Ini

RUU itu, yang juga harus disahkan di Senat AS untuk menjadi undang-undang, telah disetujui dengan suara 218-208 di DPR pada Rabu, 22 April 2021.

Diketahui, larangan Muslim tersebut telah membuat umat Muslim AS sering mendapat perlakukan diskriminatif.

Hal tersebut dikatakan oleh Madihha Ahussain, penasihat Muslim Advocates, sebuah kelompok hak-hak sipil AS.

“Larangan Muslim mencabik-cabik keluarga, menahan nyawa selama bertahun-tahun dan mencap Muslim, Afrika dan orang-orang yang menjadi sasaran mengancam orang luar,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: Pertanyakan Sikap Diam BPIP soal Isu Pendidikan Pancasila, Christ Wamea: Nanti Banjir Baru Rompol Ribut

Pihaknya juga akan memastikan tidak ada nada lagi Presiden AS yang akan membuat larang diskriminatif seperti itu lagi dengan disahkannya UU No Ban oleh DPR.

“Kami mengambil langkah besar untuk memastikan bahwa mereka tidak akan melakukannya,” katanya.

Presiden Joe Biden telah mencabut larangan perjalanan Donald Trump dengan perintah eksekutif pada 20 Januari 2021, yang bertepatan dengan hari pertamanya menjabat.

Donald Trump mengeluarkan larangan Muslim itu tak lama setelah menjabat pada tahun 2017, menuai protes dan kecaman yang meluas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 April 2021: Datangi Hotel, Pak Chandra Ternyata Bertemu Elsa?

Itu dijatuhkan dua kali oleh pengadilan AS sebelum disusun kembali sebagai tindakan keamanan nasional dan akhirnya ditegakkan pada tahun 2018 disahkan oleh Mahkamah Agung AS.

Larangan itu awalnya diterapkan pada kebanyakan orang yang mencoba melakukan perjalanan ke AS dari Suriah, Iran, Yaman, Somalia, dan Libya, serta dari Korea Utara dan Venezuela.

Pada tahun 2020, Donald Trump memperluasnya ke Myanmar, Eritrea, Kyrgyzstan, Nigeria, Sudan, dan Tanzania.

Dikritik sebagai diskriminatif dan menghukum, hal itu memiliki konsekuensi langsung dan luas bagi Muslim AS dan keluarga mereka, pengungsi, dan lainnya yang terdampar di negara ketiga.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 April 2021: Al Akhirnya Nekat Lakuan Tes DNA Reyna, Akankah Andin Curiga?

Hal tersebut menimbulkan perpecahan dalam keluarga, menolak akses orang ke perawatan kesehatan, dan mencegah teman dan kerabat menghadiri pernikahan, pemakaman, dan wisuda.

Hal tersebut dikatakan oleh Marielena Hincapié, direktur eksekutif Pusat Hukum Imigrasi Nasional dalam sebuah pernyataan

“Larangan Muslim dan Afrika menyalah gunakan kekuasaan eksekutif untuk mendiskriminasi dan merugikan banyak orang hanya berdasarkan asal kebangsaan atau agama mereka,” katanya.

“UU No Ban akan memastikan bahwa tidak ada presiden yang dapat menggunakan lagi kekuatan yang sangat besar dan berbahaya ini,” tambah dirinya.

Baca Juga: Final Piala Menpora 2021 Digelar Malam Ini, Pelatih Persija: Persib Memang Tim yang Belum Terkalahkan

UU No Ban akan merevisi undang-undang imigrasi AS untuk melarang diskriminasi atas dasar agama dan akan membatasi kemampuan presiden untuk mengeluarkan perintah eksekutif yang memberlakukan pembatasan perjalanan di masa depan.

Meskipun Donald Trump dikalahkan dalam pemilihan presiden 2020 dan Joe Biden mencabut larangan perjalanan, legislator AS mengatakan penting untuk mengambil tindakan legislatif.

"Larangan Muslim Donald Trump adalah noda gelap dalam sejarah negara kami, dan itu tidak boleh terjadi lagi," kata perwakilan Partai Demokrat Don Beyer, sponsor RUU tersebut.

Baca Juga: Nadiem Makarim Temui Megawati di Tengah Isu Reshuffle Kabinet, Luqman Hakim: Jangan Asumsikan Manuver Politik

“Sangat penting untuk menjelaskan kepada rakyat Amerika dan dunia bahwa pengkhianatan terhadap nilai-nilai nasional kita, yang menyakiti banyak orang, bukanlah apa yang kita perjuangkan dan tidak akan terulang,” tambah dirinya.

Tidak jelas prospek apa yang akan dimiliki RUU DPR yang didukung Partai Demokrat di Senat AS, di mana Partai Demokrat hanya memegang mayoritas tipis.

Chris Coons, sekutu politik dekat Joe Biden, memimpin upaya untuk memajukan undang-undang di majelis tersebut.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler