Investor Luar Negeri Beri Respons Terkait DPR yang mengesahan RUU Cipta Kerja

5 Oktober 2020, 22:39 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 September 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

PR BEKASI - Polemik RUU Cipta Kerja memang menuai pro-kontra dari beberapa pihak, terutama dari golongan buruh yang beranggapan RUU Cipta Kerja dapat mengancam kesejahteraan mereka.

Meski, demikian DPR tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja agar iklim investasi di Indonesia meningkat.

Menariknya, investor global yang mengelola aset senilai 4.1 juta dolar setara Rp6 triliun telah memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa RUU penciptaan lapangan kerja yang disahkan oleh DPR pada hari Senin 5 Oktober 2020 dapat menimbulkan risiko baru bagi kelangsungan hutan tropis di negara Indonesia.

Baca Juga: Mahasiswa UNY Kembangkan Hand Sanitizer Berbahan Ekstrak Daun Belimbing Wuluh

35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, termasuk Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda, Robeco, dan manajer aset terbesar Jepang, Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Bill UU Cipta Kerja," kata Peter van der Werf, spesialis keterlibatan senior di Robeco, dalam sebuah pernyataan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters.

Dengan koalisi Presiden Joko Widodo menguasai 74 persen kursi, parlemen mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.

Baca Juga: Karena Berbagai Alasan, Berikut Syarat dan Tata Cara Melepas Status WNI

Diketahui Koalisi 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, mengutuk RUU tersebut dan menyerukan pemogokan.

Para investor mengatakan mereka khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan Indonesia.

Hal ini pada gilirannya akan merusak tindakan global untuk mengatasi hilangnya keanekaragaman hayati dan memperlambat perubahan iklim yang telah berlangsung.

Baca Juga: Hati-hati, Hasil Studi Brasil Sebut Orang yang Abai Pakai Masker Terindikasi Sosiopat

"Sementara perubahan peraturan yang diusulkan bertujuan untuk meningkatkan investasi asing, mereka berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia," kata surat itu, dikirim beberapa jam sebelum RUU itu disahkan.

Dengan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang meningkat menjadi agenda investor, beberapa manajer aset mulai mengambil sikap berdasarkan suara terbanyak masyarakat dalam mendesak pemerintah di negara berkembang untuk melindungi alam.

Intervensi serupa pernah dilakukan kepada Brazil pada bulan Juli. Sebanyak 29 investor yang mengelola 4.6 juta dolar atau setara Rp6.7 Triliun menulis kepada kedutaan besar Brasil untuk menuntut pertemuan guna menyerukan kepada pemerintah sayap kanan Presiden Jair Bolsonaro untuk menghentikan melonjaknya deforestasi di hutan hujan Amazon.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler