PR BEKASI - Seluruh pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker telah disetujui bersama oleh pemerintah dan tujuh fraksi DPR.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
Menurut rencana, kedua pihak menyetujui RUU Cipta Kerja bisa disahkan sebagai Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya, pada Kamis 8 Oktober 2020 mendatang.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Pro Tenaga Kerja Asing, F-PKS: Ini Ancaman terhadap Kedaulatan Negara!
Namun ternyata, kabar tersebut merupakan pengalihan, untuk membuat masyarakat lengah.
Hal tersebut diungkapkan oleh seorang aktivis kemanusiaan Lini Zurlia melaui akun Twitter pribadinya @Lini_ZQ.
"Sembunyi-sembunyi menjadwalkan agenda Sidang Paripurna. Jadwal yang beredar tanggal 8 Oktober itu sengaja bikin kita semua lengah! Paripurna siang ini jam 2 WIB!," tulis Lini Zurlia pada Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Ribuan Buruh Bekasi yang Akan ke Gedung DPR RI Dihadang Polisi
Editor: Puji Fauziah