Pertama Kali, DPR Tolak Pengajuan Hak Veto Presiden Donald Trump tentang RUU Pertahanan Nasional

- 31 Desember 2020, 06:10 WIB
Kongres batalkan hak veto Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait UU Otorisasi.
Kongres batalkan hak veto Presiden Amerika Serikat, Donald Trump terkait UU Otorisasi. /The Texas Tribune

PR BEKASI - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan akan menggunakan hak veto atas Undang-undang (UU) Otorisasi Pertahanan Nasional senilai 750 miliar dolar AS atau sekira Rp10.453 triliun.

Namun niat Donald Trump tersebut harus bertepuk sebelah tangan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang dipimpin oleh partai Demokrat pada Senin, 28 Desember 2020 membatalkan hak veto Trump tersebut.

Diketahui bahwa pemungutan suara DPR memberikan sebanyak 322 berbanding 87 suara, dengan 109 di antaranya Partai Republik yang bergabung dengan Demokrat untuk mengesampingkan veto Trump dan meneruskan nasib RUU kepada Senat yang dipimpin Partai Republik.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Petani, Jelang Akhir Tahun PT Pupuk Indonesia Siapkan Stok Pupuk Subsidi

Selanjutnya, Senat akan mengadakan pemungutan suara akhir pekan ini untuk RUU tersebut. Jika Senat mengikuti langkah DPR, RUU tersebut menjadi undang-undang.

Ini akan menjadi veto pertama DPR yang mengesampingkan hak veto Donald Trump sebagai presiden.

DonaldTrump, yang marah karena beberapa Republikan telah mengakui kekalahannya dari Presiden terpilih AS Demokrat Joe Biden dalam pemilihan 3 November lalu, menyampaikan hak veto terkait RUU tersebut.

Hak tersebut dikeluarkan ketika Presiden terpilih, Joe Biden yang sebentar lagi akan dilantik pada 20 Januari 2020 memdatang.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Pintu untuk WNA, Garuda Indonesia Pastikan Akan Patuhi Aturan

Donald Trump mengatakan bahwa dirinya akan memblokir UU tersebut karena ia ingin UU itu membatalkan perlindungan tanggung jawab untuk perusahaan media sosial yang tidak terkait dengan keamanan nasional.

Selain itu dia juga menentang ketentuan untuk mengganti nama pangkalan militer yang dinamai dari jenderal yang berjuang untuk Konfederasi pro-perbudakan selama Perang Saudara.

Ketua DPR Nancy Pelosi menyambut baik pembatalan veto DPR dengan mengatakan itu sebagai "kerja sama bipartisan yang luar biasa" untuk mengesampingkan penolakan Trump terhadap RUU.

Nancy Pelosi memperkirakan RUU tersebut akan menjadi UU meskipun presiden melakukan upaya sabotase.

Baca Juga: Seperti Hiroshima, Gempa 6,3 Magnitudo Guncang Kroasia, Walikota: Separuh Kota Sudah Tidak Ada

"Presiden harus mengakhiri kampanye kekacauannya dan berhenti menggunakan saat-saat terakhirnya di kantor untuk menghalangi aksi bipartisan dan bikameral untuk melindungi militer AS dan mempertahankan keamanan negara," kata Nancy Pelosi, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Rabu, 30 Desember 2020.

Petinggi Demokrat lainnya, Pemimpin Mayoritas DPR Steny Hoyer, mengatakan bahwa ia yakin Senat akan bergabung dengan DPR dalam menolak hak veto Donald Trump.

Kemudian, 20 Demokrat, termasuk seorang DPR progresif terkemuka, Alexandria Ocasio-Cortez, menentang veto DPR terhadap veto Trump.

Anggota DPR Mac Thornberry, Republikan teratas di Komite Angkatan Bersenjata DPR, mendesak partai Republik menjelang pemungutan suara untuk tidak memihak kepada Presiden Donald Trump.

Baca Juga: Anggota DPR Berharap Pelaku Pembuat Parodi Indonesia Raya Dapat Diproses secara Hukum

"Dunia sedang mengamati apa yang kita lakukan," kata Republikan Texas.

"Saya hanya akan meminta ketika anggota memilih, mereka mengutamakan kepentingan terbaik negara. Tidak ada pertimbangan lain yang penting," katanya melanjutkan.

UU yang membahas sejumlah masalah kebijakan pertahanan dan termasuk kenaikan gaji untuk pasukan AS tersebut, telah disahkan oleh Kongres setiap tahun sejak 1961.

RUU itu sebelumnya telah disahkan oleh kedua kamar Kongres dengan margin lebih besar dari dua pertiga mayoritas yang dibutuhkan untuk mengesampingkan jika veto presiden diperlukan.

Baca Juga: Meski Dikenal sebagai Negara Termiskin di Asia, Timor Leste Berhasil Tekan Angka Penyebaran Covid-19

Namun, Trump tetap bersikeras menyampaikan veto dan RUU itu kembali ke Kongres untuk kemungkinan dilakukan revisi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah