Biksu Thailand Tuai Kecaman di Media Sosial Setelah Dukung Aborsi

- 31 Januari 2021, 09:22 WIB
Tangkapan Layar Biksu Thailand Shine Waradhammo.
Tangkapan Layar Biksu Thailand Shine Waradhammo. /Asia One/YouTube.com/ EFE in English

Baca Juga: Rumah Member Girlband Korea Didatangi Pencuri, Pelaku Lebih Pilih Foto daripada Barang Berharga

Sambil mempertahankan hukuman jika aborsi dilakukan lebih dari usia tersebut. Namun, para pendukung pro-pilhan menilai langkah tersebut masih tidak bisa melindungi hak-hak wanita.

Di bawah amandemen undang-undang yang ada, aborsi setelah 12 minggu hanya akan diizinkan dalam kondisi tertentu dan sebaliknya akan dihukum hingga enam bulan penjara, atau denda hingga 10.000 baht atau sekitar Rp4.600.000 (kurs Rp460) atau keduanya.

Phra Shine adalah pengguna aktif media sosial dan sering memposting tentang masalah gender dan kesetaraan seksual, dan menanggapi pertanyaan dan komentar tentang bagaimana ini berhubungan dengan agama Buddha.

Baca Juga: Menang Tipis dari Sheffield, Manchester City Kokohkan Posisi Puncak

Pada tahun 2011, ia menulis artikel opini untuk majalah nasional tentang sisa-sisa lebih dari 2.000 janin yang ditemukan oleh polisi di sebuah kuil Buddha di Bangkok, menyerukan agar orang-orang bersimpati dengan wanita yang melakukan aborsi ilegal.

“Perempuan yang melakukan aborsi ditekan oleh ajaran agama dengan cara yang sama seperti orang LGBT+ ditekan oleh sistem moral,” katanya.

"Saya melihat agama sebagai kontradiktif karena ingin orang mencapai nirwana, atau akhir dari penderitaan, tetapi mengapa orang tidak diampuni karena melakukan dosa daripada dicaci-maki, yang akan membuat mereka tidak bahagia?" tulis dia dalam artikel tersebut.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Asia One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah