Per berita ini ditulis, Joe Biden belum menentukan sikap. Walau mengecam aksi militer Myanmar, ia belum secara resmi menyatakannya sebagai kudeta.
Jika resmi dinyatakan sebagai kudeta, maka AS bisa memulai hukumannya dengan memblokir dana bantuan 606.5 juta dolar AS atau lebih dari Rp8.5 triliun untuk Myanmar.
"Apa yang terjadi di sana bisa dikatakan sebagai Kudeta Myanmar. Namun, kami tengah melakukan pengkajian secara legal dan faktual," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri mengakhiri.***