Baca Juga: Tersebar Rencana KAMI Minta Jokowi Mundur, Ferdinand Hutahaean: Mereka Pikir Mereka Siapa?
"Dia didakwa (berpartisipasi dalam organisasi yang dianggap sebarkan paham terorisme)," kata keterangan pers pengadilan.
Berdasarkan aturan hukum di Rusia, anggota Hizbut Tahrir itu akan menghadapi hukuman dengan ancaman 20 tahun penjara.
Karena kelompok Hizbut Tahrir telah dinilai sebagai kelompok yang dianggap menyebarkan paham radikalisme dan terorisme di Rusia.***