PR BEKASI - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Israel karena secara terang-terangan melanggar hukum internasional dengan memperluas permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
PBB juga mendesak kepada PM baru Israel agar segera menghentikan perluasan pemukiman di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres dan utusan Timur Tengah PBB Tor Wennesland melaporkan bahwa implementasi resolusi Dewan Keamanan 2016 yang menyatakan permukiman tersebut tidak memiliki validitas hukum.
Baca Juga: Antonio Guterres Terpilih Kembali Jadi Sekjen PBB, Minta Bahas Soal Krisis Myanmar
Hal ini, menuntut penghentian ekspansi mereka di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yaitu tanah yang ingin dimasuki oleh warga Palestina di masa depan.
Wennesland mengatakan bahwa dia sangat terganggu dengan persetujuan Israel atas rencana untuk menambah 540 unit rumah ke pemukiman Har Homa di Yerusalem Timur serta pendirian pos-pos pemukiman.
"Itu juga termasuk ilegal di bawah hukum Israel," kata Wennesland, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui Daily Sabah, Sabtu, 26 Juni 2021.
Baca Juga: PBB Ungkap Korea Utara Kekurangan 860.000 Ton Makanan Tahun Ini
"Saya sekali lagi menggarisbawahi, dengan tegas, bahwa permukiman Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap resolusi PBB dan hukum internasional," kata utusan PBB tersebut.