Sengketa Laut China Selatan Kian Memanas, Negara ASEAN 'Dibungkam' oleh Bantuan dari Tiongkok

- 14 Agustus 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi Armada Laut Tiongkok dan AS di perbatasan Laut China Selatan.
Ilustrasi Armada Laut Tiongkok dan AS di perbatasan Laut China Selatan. /AFP

Tiongkok telah memiliki data yang spesifik atas seluruh kandungan energi, minyak, dan gas yang ada di LCS. Oleh karena itu, Tiongkok akan senantiasa menentang pergerakan kapal asing yang akan melakukan penelitian dan eksplorasi di LCS.

Tiongkok sedang berupaya membangun sebuah norma internasional yang baru, yakni otomatis menolak segala bentuk latihan militer negara-negara ASEAN dengan negara di luar ASEAN di bagian wilayah LCS manapun.

Tiongkok menolak penamaan Laut Natuna Utara (LNU) oleh Indonesia dan mengharamkan LNU menjadi nama yang digunakan oleh siapa pun dalam berkegiatan militer dan bukan militer di LCS.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Pangeran Jayakarta Bekasi Dimulai Besok, Perhatikan Jembatan 

Tiongkok akan secara khusus memonitor perkuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama sekali di Natuna dan pulau-pulau terdepan Indonesia lainnya, mengingat sudah tingginya perlawanan Indonesia secara cepat, tepat, dan akurat di zona ekonomi eksklusif (ZEE) atas pergerakan kapal nelayan Tiongkok.

Dikhawatirkan hal ini akan meningkatkan rasa percaya diri Vietnam, Filipina, dan Malaysia untuk berkoordinasi dengan Indonesia.

Tiongkok mengkhawatirkan keterlibatan Jepang dan Korea Selatan dalam berbagai proyek infrastruktur diberbagai pulau terdepan Indonesia. Karena keadaan ini memungkinkan keduanya menggunakan Teknologi 6G Yang telah mereka kuasai untuk memonitor seluruh pergerakan Tiongkok di LCS.

Baca Juga: Viral, Aksi Pelecehan Seksual Begal Payudara Perempuan Saat Bersama Bayinya Terekam Kamera CCTV 

Penghormatan aturan internasional

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan pentingnya ASEAN untuk menunjukkan soliditas mengenai penghormatan terhadap aturan internasional termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x