Penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional termasuk UNCLOS 1982 adalah kunci yang harus ditegakan oleh semua pihak untuk menanggapi perkembangan di wilayah LCS.
Dalam pertemuan bilateral virtual dengan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi, Retno Marsudi meminta Tiongkok sebagai negara yang mengaksesi Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama/Treaty of Amity and Cooperation (TAC) untuk mematuhi tata perilaku hubungan dengan negara-negara Asia Tenggara dalam penyelesaian konflik terkait LCS.
Baca Juga: Didemo Ratusan Orang Soal Omnibus Law, Puan Maharani: RUU Cipta Kerja Dibahasa Sangat Hati-Hati
TAC telah diaksesi banyak negara termasuk Tiongkok, Amerika Serikat, India, Australia, Jepang, dan Korea Selatan. Menjadi kewajiban negara yang melakukan aksesi untuk terus menghormati prinsip-prinsip TAC tersebut, ujar dia.
Retno Marsudi juga menekankan dialog selalu menjadi cara terbaik untuk menyelesaikan konflik.
Ia menegaskan bahwa prinsip Indonesia selalu konsisten dalam menyikapi perebutan wilayah dan kekuasaan di LCS, yaitu dengan menghormati hukum internasional.
Indonesia memandang perdamaian dan stabilitas di kawasan LCS hanya dapat dipelihara jika semua negara menghormati dan mengimplementasikan semua hukum internasional yang terkait, termasuk UNCLOS 1982.
Baca Juga: Pakar Bahasa Tubuh Bongkar Ekspresi Jokowi ketika Berpidato: Ada yang Tidak Sinkron
Retno mengajak semua pihak untuk terus mengedepankan kerja sama dan kolaborasi, bukannya rivalitas yang merugikan.
Di samping itu, Perundingan code of conduct (COC) mengenai konflik LCS harus tetap dilanjutkan meskipun dunia dilanda pandemi COVID-19.