Badan Antariksa Eropa (ESA) menyatakan, orang Rusia telah memulai penelitian planet luar bumi, terutama Venus, secara signifikan pada tahun 1967.
"Rusia masih mempertahankan keahlian uniknya dalam merancang dan mengembangkan pesawat pendarat untuk Venus dan terus menetapkan tugas ilmiah untuk pesawat itu," bunyi petikan kutipan lembaga tersebut di situs resminya.
Baca Juga: Resesi Hantui Ekonomi Indonesia, BI: Jangan Wariskan Generasi Berikutnya APBN yang Diisi Utang
Kendati demikian, klaim Rogozin atas kepemilikan Venus oleh Rusia tidak dibenarkan oleh perjanjian internasional.
Perjanjian Luar Angkasa pada tahun 1967, yang awalnya dirancang oleh Amerika Serika, Uni Soviet (sekarang Rusia), dan Inggris, dengan tegas melarang negara mana pun untuk mempertaruhkan klaim atas entitas galaksi.
"Luar angkasa, termasuk bulan dan benda langit lainnya, tidak tunduk pada perampasan nasional dengan klaim kedaulatan, melalui penggunaan atau pendudukan, atau dengan cara lain," bunyi petikan kutipan Pasal II pakta tersebut.
Baca Juga: Kuota Umum dari Kemendikbud hanya 5 Gb, KPAI: Tidak Cukup Bagi Siswa SMK, Bisa Habis dalam Sepekan
Saat ini, 110 negara masuk kategori pihak dalam Perjanjian Ruang Angkasa, menurut Kantor Urusan Perlucutan Senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa.***