Beroperasi Sejak 2016, Satu Lembaga Pemerkosa Herry Wirawan Ternyata Belum Kantongi Izin

11 Desember 2021, 07:24 WIB
Izin operasional pesantren dari terdakwa pemerkosaan Herry WIrawan dicabut dan salah satunya belum mengantongi izin. /Antara

 

 

PR BEKASI - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah dalam menangani kasus terhadap pemerkosa Herry Wirawan dengan mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Tindakan tegas dari Kemenang ini karena ulah dari Herry Wirawan yang membuat marah publik setelah ketahuan melakukan pemerkosaan pada 13 santriwati yang ada di sana.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang berlokasi di Cibiru, Bandung, milik Herry Wirawan juga ditutup Kemenag, karena ternyata lembaga ini juga belum mengantongi izin operasional.

Padahal bangunan tersebut dan kegiatan operasional yang berlangsung di dalamnya sudah berlangsung sejak 2016.

Baca Juga: Jumlah Korban Bertambah, Oknum Guru Pemerkosa Santriwati di Bandung Terancam Hukuman Kebiri

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menyebut pemerkosaan sebagai tindakan kriminal, sebab itu Kemenag pun mendukung langkah hukum yang diambil Kepolisian terhadap terdakwa pemerkosa.

Dia menyampaikan bahwa sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram Kemenang Jabar pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan pihak mereka sejak awal sudah melakukan pengawalan terhadap kasus ini.

Baca Juga: Bukan 12, Oknum Guru Bejat di Bandung Ternyata Cabuli 21 Santriwati

Mereka juga telah menjalin koordinasi bersama dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Karenanya, langkah pertama mereka dalam penanganan kasus adalah dengan menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren ini.

Selain itu, Kemenag juga segera mengirim pulang seluruh santri ke daerah asal mereka masing-masing, dan membantu mencarikan sekolah lain agar mereka bisa kembali belajar.

Untuk memenuhi langkah ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Baca Juga: Yana Mulyana Setujui Hukum Kebiri Oknum Guru Pemerkosaan Santriwati di Bandung: Kan Udah Ada Undang-Undang

Sebelumnya, terdakwa pemerkosaan Herry Wirawan telah ditangkap karena mencabuli 13 santriwatinya.

Dari perilaku tak bermoral tersebut, 9 di antara para santriwati telah melahirkan dengan satu dari mereka melahirkan dua kali.

20 anak berusia 14-20 tahun juga sudah diamankan dengan 13 korban dan 7 orang menjadi saksi tindakan tersebut.

Korban berasal dari berbagai daerah seperti Garut, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, dan Cimahi, mereka semua sudah mendapatkan perlindungan dari LPSK.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @kemenag_jabar

Tags

Terkini

Terpopuler