Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPUM 2021 yaitu, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU), dan foto barang bukti usaha.
Apabila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, para pelaku UMKM tersebut bisa langsung datang ke Kantor Kepala Desa untuk mendaftar program BPUM.
Baca Juga: Nahas! Niat Perbaiki Lampu Jalan, Pria Ini Tewas Kesetrum Listrik di Kota Bekasi
Nantinya para pelaku UMKM bisa langsung mendaftar ke operator di desa masing-masing untuk proses pendataan.
Program BPUM ini nantinya akan diberikan langsung kepada pelaku usaha yang berhasil tervalidasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Pendaftaran program ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Bacaan Surat untuk Salat Tarawih, Q.S Al Maidah Ayat 1-5 Lengkap Beserta Latin dan Artinya
Siapapun yang ingin mendaftarkan usahanya bisa langsung ke Kantor Kepala Desa yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya. ***