Baca Juga: POPULER HARI INI: Mengenal Sosok Paing Takhon hingga Anwar Abbas Kagum dengan Jokowi
Hendra juga menuturkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Gubernur itu memberikan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan rekomendasi dari Bupati dan Walikota, namun kenyataanya Kabupaten Cianjur tidak mendapatkan kenaikan.
“Sebenarnya jelas dalam surat terakhir rekomendasi itu kenaikan di angka 6,5 persen untuk UMK Kabupaten Cianjur, tapi kenapa jadi nol persen dan ini akan kita tanyakn juga ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar, ataupun ke gubernur,” katanya.
Hendra menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah menanyakan kepada Bupati Cianjur melalui Dinas Tenaga Kerja, dan Asisten Daerah, bahwa surat terakhir dari rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cianjur sebesar 6,5 persen dan tidak ada revisi.
“Kenapa kan kita harus tanya, dari Pemerintah Kabupaten Cianjur sendiri sudah jelas, tapi kenapa masih nol persen dan tidak ada kenaikan untuk UMK Kabupaten Cianjur,” ucapnya.
Baca Juga: Presiden Kuwait Beri Sumbangan Rp28,4 Miliar pada Pengungsi di Yaman
Ia juga menyebutkan, dengan kenaikan UMK, sebetulnya bisa membantu Pemerintah untuk kenaikan IPM, karena daya beli masyarakat khususnya para buruh lebih meningkat.
“Ternyata berdasarkan data dari BPS, untuk inflasi dan PDB nya naik, ini juga keanehan karena sebenarnya, dengan kenaikan umk, bisa naik juga perekonomian, termasuk daya beli dari para buruh, harusnya UMK itu naik, agar ipm juga naik, daya beli masyarakat naik,” kata dia.
Terakhir Hendra memastikan, jika masih tidak ada perubahan para Pekerja akan tetap berdiam di Rumah Dinas Gubernur dan Gedung Sate.
“Kami akan tetap tinggal, ya sampai nanti Gubernur mau merevisi jika memang tidak kita akan menginap dari tanggal 28, 29 sampai tanggal 30 Desember,” kata dia.*** (Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar)