PR BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pemerintah Indonesia.
Perpanjangan PPKM untuk Jawa dan Bali, dimulai 5 Juli hingga hingga 1 Agustus 2022.
Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali itutertuang dalam Inmendagri nomor 33 tahun 2022.
Baca Juga: Jokowi Akan Berkurban 34 Ekor Sapi pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
Di Jawa Barat terdapat beberapa daerah yang termasuk sebagai daerah yang naik menjadi level dua.
Sedangkan daerah lainnya masuk ke dalam level satu.
Kenaikan level ini tentu dilihat berdasarkan sebaran kasus di wilayah tersebut.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drama Korea Anna Episode 1-8, Dibintangi Suzy hingga Kim Joon Han
Sebaran varian baru virus Covid-19 BA.4 dan BA.5, di Indonesia khususnya di Jawa Barat membuat kasus meningkat.
Dilansir oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @jabarquickresponse, PPKM level 2 di Jawa Barat ini meliputi Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi.
Sedangkan beberapa kota lainnya berstatus level 1.
Baca Juga: Resep Iga Sapi Bakar Kecap dan Sambal Kacang, Cocok Jadi Menu Masakan Saat Idul Adha
Meningkatnya kasus Covid-19 di Jawa Barat dan kenaikan level di beberapa wilayah ini menuai berbagai komentar dari warganet.
melansir laman Covid19.go.id, per 5 Juli 2022 total kasus terkonfirmasi mencapai 6.097.928 dengan penambahan kasus sebanyak 2.577 kasus.
Sementara pasien sembuh bertambah 1.691 dan mencatat total 5.923.808.
Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia
Kasus aktifpun ikut bertambah sebanyak 878 dengan total kasus aktif saat ini 17.354.
Seiring bertambahnya kasus Covid-19, pemerinta mengimbau masyarakat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.***