Hindari Calo dan Permudah Urus Sanksi Tilang, Warga Bekasi Bisa Bayar di Aplikasi 'Elang-Besi'

26 November 2020, 19:21 WIB
Ilustrasi: Masyarakat Bekasi bisa bayar sanksi tilang lewat aplikasi 'Elang Besi'. /@tmcpoldametro/Instagram

PR BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah menerapkan layanan berbasis aplikasi e-tilang bernama 'Elang Besi'.

Sebuah layanan aplikasi yang dapat digunakan masyarakat mengurus pelanggaran tilang secara mandiri.

Kepala Sub Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum, Kejari Bekasi, Eko Supramurbada menyebutkan, aplikasi 'Elang Besi' bisa di unduh di Playstore.

Baca Juga: Sekjen Kiara: Klaim Edhy Prabowo yang Atasnamakan Kesejahteraan Nelayan Lobster Terbantahkan

"Pelanggar silakan men-download aplikasi 'Elang Besi' di Playstore. Selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di dalam aplikasi tersebut," kata Eko Supramurbada, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta, Kamis, 26 November 2020.

Dalam aplikasi e-tilang tersebut, pelanggar dimudahkan dengan proses pembayaran tilang kendaraan. Detail pembayaran berisi alamat pengirim, durasi pengiriman akan muncul biaya/ongkos kirim dan bayar denda.

"Pelanggar mendapatkan pilihan barang bukti tilang akan dikirim langsung ke rumah pelanggar atau akan diambil sendiri ke loket tilang Kejari Bekasi," tuturnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Surat Ekspor Benih Lobster Disetop Sementara

Namun, dia menuturkan bahwa sebelum pelanggar melakukan pembayaran denda dan biaya perkara tilang, pelanggar dapat memastikan sudah mendapatkan atau mengetahui nomor BRIVA.

Nomor BRIVA dapat diperoleh melalui; e-tilang.info/Bin Ops Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

"Pembayaran denda dan biaya perkara tilang disetorkan melalui nomor BRIVA masing-masing; BRI/Bank lainnya, ATM, mesin EDC, dan internet banking (bukti dicetak)," ujarnya.

Baca Juga: Populasinya Terancam, Gajah Lapar di Sri Lanka Kabur dari Hutan hingga Masuki TPA dan Makan Plastik

"Bila pelanggar memilih barang bukti perkara tilang diantar langsung, maka pelanggar membayar biaya ongkos kirim sekaligus memasukkan alamat pengirimnya," sambungnya.

Sementara apabila pelanggar datang ke loket tilang Kejaksaan Negeri Bekasi dengan membawa asli surat tilang dan asli tanda bukti pembayaran denda dan biaya perkara tilang.

"Pengambilan barang bukti tilang dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa, dibuat di atas materai disertai fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa," ujarnya.

Baca Juga: Bela Luhut yang Ditunjuk Jadi Menteri KKP, Ruhut Sitompul: Jangan Ngebacot dan Nyinyir

Hadirnya aplikasi tersebut diharapkan dapat mempemudah pelanggar dalam membayar sanksi tilang.

Dia pun mengingatkan agar masyarakat menghindari jasa calo yang dapat merugikan semua pihak.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Dakta

Tags

Terkini

Terpopuler