Syarat dan Cara Pendaftaraan Antrean Online Perpanjang dan Pembuatan SKCK Baru di Polres Bekasi Kota

1 Desember 2020, 20:06 WIB
Ilustrasi Pelayanan SKCK dan SIM di Polres Metro Bekasi Kota. /Instagram/@restrobekasikota_official

PR BEKASI - Dalam beberapa persyaratan administratif baik untuk melamar kerja atau keperluan lainnya, terkadang memerlukan persyaratan Surat Keterangan Catatan Kelakukan Baik (SKCK).

Bagi Anda yang hendak melakukan pembuatan SKCK dan perpanjangan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota, pada bulan Desember 2020, Anda diharuskan untuk memiliki Antrean Online sebelum datang ke tempat. 

Berikut berkas yang harus dibawa, ketentuan foto, serta tata cara mendapatkan Antrean online pembuatan SKCK dan perpanjangan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota, yang Pikiranrakyat-Bekasi.com kutip dari akun resmi Polres Metro Bekasi Kota @restrobekasikota_official 

Baca Juga: Anak Sulung Tri Rismaharini Protes Soal Spanduk sang Ibu Berdampingan dengan Machfud Arifin

Tata Cara Daftar Antrean Online dan SKCK di Bekasi 

1. Pelayanan dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu, kecuali pada tanggal merah dan hari libur nasional.

2. Buka situs antrian.polrestrobekasikota.com untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan antrean online.

3. Pilih Antrean yang disediakan pagi atau malam, untuk pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan di pagi hari sedangkan perpanjang SKCK dapat dilkukan di antara dua waktu tersebut. 

Adapun opsi yang keluar di situs berikut yakni:

Antrean pagi pukul 8.00-13.00 WIB, pilih opsi: 

- Pembuatan SKCK Baru 

- Perpanjangan SKCK

Antrean Malam Pukul 19.00-5.00 WIB, pillih opsi:

- Perpanjang SKCK 

- Anda pun dapat melakukan pilihan opsi Laporan Kehilangan/Tindak Pidana

Baca Juga: Gubernur dan Wakilnya 'Kompak' Positif Covid-19, dr.Tirta: Waduh, Sebuah Alarm Buat DKI Jakarta

4. Setelah memilih nomer antrean akan muncul formulir dan diisi sesuai formulir Antrean Online kemudian Pilih kategori Pelayanan. Isi dengan identitas yang sebenarnya 

5. Pilih tanggal Kedatangan pastikan Anda tidak memilih di Hari Minggu atau Hari Libur Nasional.

6. Jika berhasil akan muncul Nomor Antrean dan Barcode, silakan Anda Screenshoot atau simpan dalam bentuk PDF, selanjutnya print hasil Antrean Online untuk dibawa ke Polres Metro.

 7. Jika sudah dapat, datang ke kantor Polres Metro Bekasi Kota sesuai dengan Nomor dan Waktu Antrean online (Pastikan Anda tidak terlambat).

Baca Juga: Anies Positif Covid-19, dr. Tirta: Hati-hati, Ini Sudah di Lingkaran Ring Satu

Persyaratan yang harus dibawa: 

SCKC BARU 

1. Nomor Antrean;

 2. Fotokopi e-KTP 3 lembar;

 3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 embar Fotokopi ljazah terakhir/Akte Kelahiran 1 lembar;

4. Fotokopi ljazah terakhir/Akte Kelahiran 1 lembar; dan

5. Pas foto 4x6 latar merah sebanyak 6 lembar.

Baca Juga: Tak Ada Kriminalisasi Ulama dalam Pemeriksaan HRS, Moeldoko: Tidak Perlu Unjuk Kekuatan dan Ancaman

Perpanjang SKCK (Sebelum Satu Tahun Masa Berlaku)

1. Fotokopi e-KTP sebanyak 3 lembar;

2. Fotokopi atau asli SKCK lama;

3. Pas Foto 4x6 latar merah sebanyak 4 Lembar; dan

4. Antrean Online Perpanjangan SKCK.

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan Hari Ini, Benny Wenda: Kami Tidak Akan Tunduk Pada Pemerintah

Berikut adalah ketentuan Foto: 

1. Tidak menggunakan kacamata;

2. Menggunakan kemeja berkerah;

3. Foto menghadap depan atau kamera;

4. Tidak memperlihatkan gigi atau posisi senyum; dan

5. Latar belakang foto merah; dan

6. Tidak Menggunakan tutup kepala (untuk pria).

Baca Juga: Perlu Perhatian Pemerintah, Jumlah Warga Miskin di Kota Bekasi Bertambah 37 Persen

Adapun biaya pembuatan SKCK dan perpanjang SKCK (PNBP) sebesar Rp30.000 dan dibayar ke loket BRI. ***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler