Jangan Bandel, Warga Bekasi Dilarang Merayakan Malam Tahun Baru Jika Tak Ingin Hal Ini Terjadi

17 Desember 2020, 11:14 WIB
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan memantau simulasi belajar tatap muka di SDN Karang Raharja 02 Cikarang Utara, Selasa, 15 Desember 2020. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

PR BEKASI – Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilarang untuk merayakan malam pergantian tahun di sejumlah tempat yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.

Diringa mengungkapkan, hal tersebut dilakukan guna mencegah potensi penyebaran dan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Berhasil Menangi Pilkada di Namibia, Adolf Hitler Tidak Berhasrat Kuasai Dunia

"Untuk menjaga stabilitas sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, malam tahun baru tidak boleh ada pawai, petasan, dan perayaan semacamnya," katanya di Cikarang, Rabu, 16 Desember 2020.

Kepolisian Resor Metro Bekasi mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi tegas kepada warga di wilayah hukumnya yang nekat melakukan perayaan malam pergantian tahun.

"Apabila melanggar kita ada Perbup (Peraturan Bupati). Ada undang-undang, ada sanksi sosial yang diterapkan, sudah terbentuk tim pemburu Covid-19 opsnal yustisi," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. 

Baca Juga: Kader PDIP Akan Laporkan Pembuat Soal Ujian 'Anies Diejek Mega', Refly Harun: Dikit-dikit Polisi!

Hendra Gunawan meminta masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19 terlebih angka kasusnya terus mengalami peningkatan.

Dirinya juga tidak menginginkan ada warga yang harus berhadapan dengan hukum akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Hendra Gunawan mengaku telah memerintahkan timnya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya terkait dengan larangan perayaan malam pergantian tahun.

Baca Juga: Jelang Pergantian Presiden AS, Iran: Kami Sangat Senang Pemerintahan Trump Berakhir

"Bukan untuk mengurangi kebebasan berekreasi tapi semata-mata untuk keselamatan Rakyat Indonesia," katanya.

Kapolres juga telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait seperti pengelola hotel, restoran, tempat wisata, hingga pemuka agama atau tokoh nasrani untuk memastikan perayaan keagamaan itu tetap dapat berlangsung kondusif.

"Termasuk bagaimana skema perayaan natal dan ibadahnya nanti. Yang jelas ada beberapa catatan apabila ibadah itu digelar khususnya terkait petunjuk teknis pelaksanaan agar aman dari penularan kasus dan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Survei BNPT: 85 Persen Generasi Milenial Rentan Terpapar Paham Radikal

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah memberi himbauan kepada seluruh seluruh elemen masyarakat di Kota Bekasi untuk membantu pelaksanaan monitoring dan pengawasan penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Hoaks dan Propaganda di Medsos Dapat Memecah Belah Bangsa

Selain itu, mereka juga mengarahkan masyarakat dan umat pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi untuk menerapkan Protokol Kesehatan 3M yang terdiri dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler