KPK Buka Lelang 3 Tanah dan Bangunan Hasil Perkara M Nazaruddin, Berikut Rincian Luasnya

4 Januari 2021, 13:36 WIB
KPK buka lelang tanah dan bangunan atas perkara yang menyeret nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. /ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah/

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melelang tiga tanah dan bangunan hasil perkara yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait dengan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011.

Diketahui Nazaruddin juga terjerat kasus suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang yang menyebabkan dirinya mendapat 13 tahun penjara dan akumulasi denda hingga Rp1.3 miliar.

Sementara itu terkait dengan lelang ini, artinya setiap warga yang ingin membeli dapat mengikuti acara lelang melalui situs yang telah disediakan oleh KPK.

Baca Juga: Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Fadli Zon: Penjelasan Pak Hamdan Jelas dan Terang

Pelelangan ini akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada hari Selasa, 26 Januari 2021 mendatang.

Disebutkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya hari ini mengatakan bahwa pemberlakuan untuk lelang telah sesuai dengan putusan pengadilan.

"Lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.SUs/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terpidana M Nazaruddin," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Al-Qaeda Berulah, Dua Tentara Prancis Tewas Usai Kendaraan Lapis Baja Hantam Bom Rakitan

Melalui lelang ini, dikatakan Ali Fikri yaitu untuk memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terpidana.

Untuk diketahui nantinya tanah dan bangunan yang akan dilelang yaitu satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Abdullah Syafii No. 19, Rt4/Rw1, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Tanah bangunan itu disebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1190/Manggarai dengan luas 187 meter persegi dan SHM No.1191/Manggarai dengan luas 123 meter persegi dengan harga limit sebesar Rp14.349.705.000. Para peserta yang akan mengikuti lelang ini, diinformasikan bahwa harus memberi uang jaminan sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga: Gisel dan Lawan Mainnya dalam Video Syur Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Kemudian tanah dan bangunan kedua terletak di Kompleks Kejaksaan Agung Blok J No.9 Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan Hak Milik Nomor 2551, memiliki luas 120 meter persegi dengan harga limit sebesar Rp2.066.546.000 dengan uang jaminan Rp415 juta.

Tanah dan bangunan terakhir yang dilelang yaitu terletak di Jalan Samali ujung Komplek LAN Blok D No.23, Rt10/Rw4, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan dengan SHM No. 3020/Pejaten Barat dengan luas 127 meter persegi dan harga limit Rp1.908.908.000 dan uang jaminan Rp400 juta.

Baca Juga: Klaim Perizinan Investasi Lebih Mudah, Pajak Reklame Kota Bekasi Tahun 2020 Capai Rp61 Triliun

Nantinya untuk cara lelang tanah dan bangunan akan menggunakan metode 'closed bidding' pada Selasa, 26 Januari mendatang, dengan batas akhir penawaran hingga pukul 13.00 WIB (waktu server).

"Alamat domain https://www.lelang.go.id , tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," kata Ali.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler