Sesuai Edaran Menaker Ida, Buruh Kota Bekasi Meminta Pembayaran THR Dibayar Penuh

13 April 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi pekerja buruh - Para buruh di Kota Bekasi pun meminta tunjangan hari raya dapat dibayar penuh. /Aloysius Jarot Nugroho/Antara

PR BEKASI - Menaker telah meminta setiap perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) pada setiap karyawannya.

Menanggapi hal itu para buruh di Kota Bekasi pun meminta tunjangan hari raya dapat dibayar penuh.

Mereka pun mendesak agar Wali Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran turunan ke perusahaan.

Baca Juga: Dituding Ambil Untung soal Pungutan Royalti Musik, Ini Penjelasan Kemenkumham

Terkait itu Dewan Pengupahan Kota Unsur Pekerja M Indrayana, mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.

Ada dua poin yang dibahas dengan Kadisnaker. Pertama, tentang dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tidak dicicil.

"Hasil pertemuan tadi, kami sudah diterima bu kadis. Pertama, tentang dibayarkannya THR secara full tidak dicicil sesuai dengan edaran menteri," kata Indrayana, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: 8 Tips Makanan yang Harus Dimakan dan Dihindari Selama Ramadhan Agar Tetap Sehat

Dia menerangkan, saat ini pembahasan mengenai THR dengan perusahaan belum ada, tapi SE menteri ini cukup membuat resah pekerja.

"Ini langkah awal kami agar surat edaran tidak dilakukan perusahaan-perusahaan," kata dia sebagaimana dikutip Pkiranrakyat-Bekasi.com dari Dakta Selasa 13 April 2021.

Selanjutnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan mengeluarkan surat edaran turunan agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi dapat mematuhi aturan tersebut.

Baca Juga: Ketahui 3 Waktu Terkabulnya Doa Orang Berpuasa pada Bulan Ramadhan

"Nanti wali kota akan membuat surat edaran agar perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi membayar THR secara full. Jadi, tidak ada alasan Covid-19 atau apa. Kalau bisa dibayar full ya harus dibayarkan," katanya menambahkan.

Adapun, poin yang kedua adalah tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).

"Bu kadis menyampaikan kamis nanti pihak pemerintah akan mengundang seluruh depeko dari tiga unsur untuk melaporkan rapat rutin untuk mengkaji UMSK," tuturnya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Dakta

Tags

Terkini

Terpopuler