Viral Penyalahgunaan Data Pribadi Tanpa Izin Pemiliknya, OJK: Itu Tindak Pidana

21 April 2021, 03:27 WIB
Penyalahgunaan data pribadi tanpa izin pemilik tengah viral saat ini. Sementara, OJK menyebutkan bahwa hal tersebut adalah tindak pidana. /Pixabay/Mohamed Hassan

PR BEKASI – Pengguna data pribadi tanpa izin jelas sangat merugikan si pemilik data.

Apalagi jika data tersebut disalahgunakan untuk mendapat fasilitas kredit atau pinjaman dari bank.

Kejadian serupa menimpa warganet Andi Karina yang mengaku data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan kartu kredit di sebuah bank hingga kemudian terjadi tunggakan.

Baca Juga: THR Pekerja, ASN, dan TNI-Polri Cair Kapan? Simak Penjelasan Menko Airlangga Hartarto

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan, penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya adalah tindakan pidana.

Anto menyampaikan kejadian tersebut perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Pertama, kalau itu penggunaan data oleh orang lain itu tindak pidana kan, itu harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian bisa mengusut. Karena kasusnya itu misalkan apply atau tidak apply kan kita tidak tahu,” kata Anton kepada Antara pada Rabu, 21 April 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Isu Jadwal Reshuffle Kabinet Hari Ini Batal? Mensesneg Pratikno Ungkap Alasannya

Anto melanjutkan tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya seperti itu.

Ia memberi saran kepada nasabah untuk melaporkan ke bank apabila merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut.

Apabila memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih.

“Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke bank kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Bisa Diakses Melalui HP, Simak Cara Dapatkan BPUM UMKM Sebesar Rp1,2 Juta

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Sebut Vaksinasi Covid-19 terhadap Lansia Butuh Penanganan Khusus

Jika nantinya tidak menemukan penyelesaian antara nasabah dan bank, maka nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

“Nanti kalau ternyata banknya ngeles, loh OJK punya peraturan. Nanti bisa kita fasilitasi mediasi setelah itu,” tuturnya.

Berkaca pada kasus tersebut, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru berprasangka bahwa semua data pribadi nasabah di bank saat ini bocor atau tidak terjaga kerahasiaannya.

Kecuali nanti pihak kepolisian bisa membuktikan bahwa ada kebocoran data misalnya di pihak bank atau pihak lainnya.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler