Berikan Buku Panduan Salat dan Mukena untuk Napi, Sunardi: Peningkatan Kualitas Hidup Tahanan

4 September 2020, 07:53 WIB
Kapolres Metro Bekasi bersama Ustad berikan tausiyah untuk tahanan. /PMJ News/

PR BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan beserta jajarannya memimpin pelaksanaan pemberian tausiyah bersama Ustad Bibit Widodo, kepada seluruh tahanan Polres Metro Bekasi, Kamis, 3 September 2020.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kompol Sunardi menjelaskan, selain tausiyah, kegiatan ini dilanjutkan dengan memberikan Al-Qur'an serta buku panduan salat sebanyak 40 buah.

"Kemudian juga dilakukan pemberian mukena sebanyak lima buah untuk para tahanan wanita," ujar Sunardi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Jumat, 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Dikira Satgas Covid-19 yang Datang, Ibu-ibu di Tambun Langsung Tutup Pintu, Takut Dijemput Paksa

"Pemberian tausiyah dan Al-Qur'an, buku panduan salat dan mukena ini bertujuan agar para tahanan bisa meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa," katanya.

Masih dari keterangan Sunardi, kegiatan religi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup agar bisa bermanfaat bagi masyarakat saat sudah selesai menjalani hukumannya nanti.

Pada garis besarnya kehidupan warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara maupun di Lembaga Pemasyarakatan direnggut kebebasannya sementara atau hilang kemerdekaan bergeraknya.

Baca Juga: Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi Lepas Peserta Lomba MTQ XXXVI Tingkat Jawa Barat

Sehingga menimbulkan kepedihan-kepedihan akibat hak hak pribadi selaku orang yang mempunyai nurani, seorang warga binaan pemasyarakatan selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan atau di Rumah Tahanan Negara tidak dapat terpenuhi keinginannya.

Karena banyaknya batasan-batasan yang harus dijalankan, hal yang demikian ini dapat menyebabkan gangguan psikis dan akhirnya dapat merambat keadaan fisiknya.

Setiap warga narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang disesuaikan dengan program pembinaan.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Berbuat Zina, JPU Kota Tegal Beberkan Ancaman Hukumannya bagi Pelaku

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga binaan pemasyarakatan mengatur tentang hak untuk melakukan ibadah yaitu:

Pasal 2

1. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak untuk melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kota Bandung Jatuh, Disdagin: Hanya Beberapa Komoditas

2. Ibadah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di dalam LAPAS atau di luar LAPAS, sesuai dengan program
pembinaan.

3. Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 3

Baca Juga: Berniat Mendaki Gunung di Garut Pada Musim Kemarau, BPBD Beri Peringatan

1. Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas untuk memberikan pendidikan dan bimbingan keagamaan.

2. Jumlah Petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), disesuaikan dengan keperluan tiap-tiap LAPAS berdasarkan pertimbangan Kepala LAPAS.

3. Dalam melaksanakan pendidikan dan bimbingan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS setempat dapat mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan, atau perorangan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 989: Semua Kru Topi Jerami Berkumpul!

Pasal 4

Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan wajib mengikuti program pendidikan dan bimbingan agama sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Bagian Kedua Perawatan Rohani dan Perawatan Jasmani

Pasal 5

Baca Juga: Yogyakarta International Airport Junjung Kearifan Lokal, Ganjar Pranowo: Interiornya Bagus Banget

Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan rohani dan jasmani.

Pasal 6

1. Perawatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan melalui bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti.

Baca Juga: Tunggak Uang Lembur dan Intimidasi Karyawan, PT TransJakarta Dilaporkan ke Polisi

2. Pada setiap LAPAS wajib disediakan petugas bimbingan rohani dan pendidikan budi pekerti.

3. Dalam melaksanakan bimbingan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS dapat bekerjasama dengan instansi terkait, badan kemasyarakatan atau perorangan.

Pasal 7

Baca Juga: Jalani 26 Reka Adegan Pesta Gay di Kuningan, Ada Adegan Tak Senonoh

1. Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak mendapat perawatan jasmani berupa :

a. pemberian kesempatan melakukan olah raga dan re
b. kreasi;
c. pemberian perlengkapan pakaian; dan
d. pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
2. Pemberian perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan segera setelah Terpidana dan Anak Negara selesai didaftar.
3. Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara wajib memakai pakaian seragam yang telah ditetapkan.

Pasal 8

Baca Juga: Jiwasraya Gagal Bayar di Saat Keuangan Baik, Mantan Direktur: Itu Aneh, Pak Hakim

Ketentuan perawatan rohani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan perawatan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler