Masih Dapati Warga Bandel, Personel Gabungan Lakukan Operasi Yustisi di Medan Satria Bekasi

22 September 2020, 15:18 WIB
Operasi yustisi di Pos Pam gabungan, Sentra Onderdil, Medan Satria, Bekasi Kota. /PMJ News/

PR BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko memantau serta mengawasi operasi yustisi.

Pemantauan tersebut dilakukan di Pos Pam gabungan, Sentra Onderdil samping Pasar Family Mart Harapan Indah.

Dia mengatakan bahwa pengawasan ini dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Sambut Tanggal Gajian, Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Buat Kantong Lebih Hemat

"Bila menemukan masyarakat yang tidak memakai masker maka petugas membawa ke pos pam yustisi 2020. Pelaksanaan operasi yustisi 2020 dilakukan penindakan oleh petugas pengadilan Negeri Bekasi, Jaksa dan Satpol PP dengan sidang di tempat," kata Wijonarko saat dikonfirmasi, seperti dinukil Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 22 September 2020.

"Dalam pelaksanaannya hakim memberikan imbauan kepada pelanggar yang tidak memakai masker," kata Wijonarko, menambahkan.

Selain itu menurut Kapolres Bekasi Kota tersebut, dalam kegiatan operasi yustisi ini ditemukan masyarakat tidak memakai masker berjumlah lima orang.

Baca Juga: Tak Pasang Target Tinggi, KPU DIY Patok Partisipasi Masyarakat Jelang Pilkada hanya 72 Persen

Selain Kapolres, kegiatan operasi yustisi ini juga turut didampingi oleh Wakapolres Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal, Kapolsek Medan Satria Lia Erliana, dan Kasi Penindakan Agus.

Serta Jaksa Penuntut Muhammad Zaki, dan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Oloan Silalahi.

Diketahui sebelumnya bahwa, disejumlah wilayah Bekasi telah dilakukan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kesehatan Lansia Semakin Rentan, Kemensos Dukung Disahkannya RUU Kesejahteraan Lanjut Usia

Namun, masih ditemui beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan tersebut seperti halnya tidak memakai masker dan berkerumum tidak menjaga jarak aman seperti yang telah diimbau oleh pemerintah dan aparat.

Sementara, saat ini kasus terkonfirmasi COVID-19 terjadi peningkatan. Hal tersebut menurut pantauan dari situs resmi Covid19.go.id.

Hingga DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat pada Senin, 14 September 2020 lalu.

Baca Juga: Joget TikTok Jadi Salah Satu Opsi Hukuman bagi Pelanggar Protokol COVID-19 di Bekasi

Diketahui bahwa penerapan PSBB Jakarta tersebut berpengaruh terhadap aktivitas yang terjadi di wilayah sekitar Jakarta termasuk Bekasi.

Sehingga kegiatan operasi yustisi digelar untuk memastikan kondisi yang kondusif dan mengimbau kembali terkait penerapan protokol kesehatan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler