Siapkan Syaratnya! Banpres Rp2.4 Juta bagi Pelaku UMKM di Bekasi Diperpanjang hingga Akhir November

7 November 2020, 15:25 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi. /ANTARA/

PR BEKASI – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2.4 juta yang diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang hingga akhir November 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Iyan Supriyatna.

Baca Juga: 502 WNI Dideportasi dari Malaysia, Rijal Al Huda: Selamat Memulai Hidup Baru dengan Lebih Baik

"Memang program ini diperpanjang sampai akhir November 2020," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi, Sabtu, 7 November 2020.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi berada di posisi tiga di Jawa Barat dalam mengusulkan pada tahap pertama ada sekitar 136.000 penerima.

Adapun hasilnya data-data yang terilis dari Kementerian Koperasi diakuinya belum diterima.

Baca Juga: Pertanyakan Agenda Pihak yang Mau Penjarakan Jerinx, Nora: Apa Ada yang Bisnisnya Terganggu?

"Tetapi, data itu dikirimkan berangsur angsur via SMS ke nomor pelaku UMKM. Namun, selagi itu sedang berjalan, muncul lagi surat dari Kemenkop yang baru terkait bantuan ini sampai akhir November yang kemudian kita tindak lanjuti dengan mengirim surat ke camat untuk di tembuskan ke desa desa," tuturnya.

Dari hasil temuan di lapangan, kata dia, masih ada keluhan dari pelaku UMKM. Misalnya, nama yang belum mendapatkan bantuan.

Menurutnya, masyarakat bisa membuat surat ke camat untuk ditembuskan ke desa dan lurah untuk mendaftarkan program Banpres senilai Rp2.4 juta.

Baca Juga: Sandiaga Uno Akui Keluarganya Banyak Jadi Loyalis PPP, Arsul Sani: Tidak Usah Berlebihan

"Dinas sifatnya hanya pengusul saja, leading sektor itu langsung di pusat. Karena dinas hanya pengusul saja, namun bisa juga koperasi yang sudah berbadan hukum, kemudian perbankan yang di tugaskan," ujarnya.

Lebih lanjut Iyan mengatakan, dalam penerima bantuan tidak dijelaskan bentuk usahanya, namun sepanjang usaha nya adalah usaha mikro, maka UMKM itu yang bisa mendapatkan bantuan skala mikro.

"Sepanjang kriteria yang di makasudkan itu asetnya di bawah 50 juta, dengan omzet di bawah Rp 300 Juta pertahun," katanya.

Baca Juga: Sedih Vanessa Angel Harus Mendekam di Penjara, Bibi Ardiansyah: Negeri Ini Terlalu Banyak Benci

Untuk menerima Banpres senilai Rp2.4 juta ini, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri melalui kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten atau kota masing-masing.

Adapun persyaratan administrasi yang harus pelaku UMKM lampirkan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Fotokopi Buku Tabungan Bank, halaman depan serta bulan Juni dan Juli 2020

Baca Juga: Kabarnya Jarang Terdengar, Diego Maradona Dikabarkan Dirawat Akibat Ketergantungan Alkohol

Setelah itu pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat dari bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Pelaku UMKM akan diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk selanjutnya menunggu proses atau tahap pencairan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler