Resmi! Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi Diperpanjang

- 5 Januari 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi: Fly over Summarecon Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi: Fly over Summarecon Kota Bekasi, Jawa Barat. /Instagram Summarecon Bekasi

PR BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya resmi memperpanjang adaptasi tatanan hidup baru dengan lingkup Kota Bekasi.

Hal ini tentunya sesuai dengan Kepwal Kota Bekasi Nomor 001/Kep-BPBD/I/2021, seperti dikutip dari akun Instagram @diskominfobekasi pada Selasa, 5 Januari 2021.

Dengan slogan menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Pemkot Bekasi bertekad untuk menekan penambahan kasus Covid-19.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Bentuk TGPF Kasus Laskar FPI, Amien Rais: Bismillah, Kita Bawa ke United Nations

Dalam pertimbangannya menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB Keenam ini berlangsung mulai tanggal 3 Januari 2021 sampai dengan 2 Februari 2021.

Pada Keputusan Wali Kota tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan beberapa unsur terkait.

Seperti, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.

Baca Juga: Fadli Zon Cap Bu Risma 'Gila Pencitraan' karena Terlalu Sering Blusukan: Harus Diperiksa

Lebih lanjut, dalam Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) harus bisa diperankan oleh berbagai bidang.

Dimulai dari Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

Segala biaya yang timbul akibat dari perpanjangan Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bahaya! 8 Sayuran Ini Jangan Dimakan Mentah-mentah, Perhatikan Efek Samping yang Muncul

Keputusan ini sejatinya mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu nantinya.

Masyarakat pun dihimbau untuk disiplin dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 4M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Tidak lupa untuk penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta menjaga imunitas tubuh.

Baca Juga: Survei Voxpopuli: PDIP dan Gerindra Alami Penurunan Elektabilitas, PKS, Demokrat, dan PSI Naik

Sementara itu, pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui call center Kota Bekasi 1500 444, yang melayani keluhan masyarakat selama 24 jam dalam seminggu. Bisa juga dengan mengakses langsung pada situs resmi Pemkot Bekasi, www.bekasikota.go.id/.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Diskominfo Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x