Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban meninggal bunuh diri.
Baca Juga: Protes Aksi Kudeta, Masyarakat Myanmar Bunyikan Klakson dan Pukul Panci, Ini Alasannya
Diketahui , MR membunuh AD akibat faktor dendam serta adanya cinta segitiga dalam kehidupan mereka.
Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.***