Kasus Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Oknum Guru Ngaji di Sukatani Berhasil Diungkap Polisi

- 5 Februari 2021, 12:37 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Bekasi, Kamis, 4 Februari 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana di Bekasi, Kamis, 4 Februari 2021. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Keluarga korban dan warga yang menemukan korban meninggal menduga korban meninggal  bunuh diri.

Baca Juga: Protes Aksi Kudeta, Masyarakat Myanmar Bunyikan Klakson dan Pukul Panci, Ini Alasannya

Diketahui , MR membunuh AD akibat faktor dendam serta adanya cinta segitiga dalam kehidupan mereka.

Pelaku MR terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah