Bekasi Undur Pemberlakuan Tilang Elektronik jadi Pekan Depan

- 17 Maret 2021, 19:19 WIB
Kamera pengawas tilang elektronik telah terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kamera pengawas tilang elektronik telah terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

PR BEKASI - Pada hari ini dikabarkan bahwa pemberlakuan sistem tilang elektronik di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan diundur.

Awalnya pemberlakuan sistem tilang tersebut akan diterapkan pada hari ini.

"Kami sebenarnya sudah siap, tapi ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran secara nasional oleh Korlantas Polri," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 17 Maret 2021.

AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa untuk saat ini semua persiapan tilang elektronik sudah mencapai 100 persen.

Baca Juga: Ratusan Petugas Wafat, Menkes Budi Gunadi Sampaikan Duka Cita: Semoga Amal Ibadah Mereka Diterima

Baca Juga: Pecahkan Telur Bersama Kulitnya, Aldebaran Tuai Pujian Warganet

Baca Juga: Rilis Xiaomi MI 11 Bersanding dengan Samsung Galaxy S21 Lihat Spesifikasi dan Harganya

Semua persiapan sudah dipasang seperti kamera sampai jaringan operator tilang.

"Titiknya satu di Simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi itu dilakukan secara nasional yang salah satu pesertanya kami. Kami siap, yang lain belum, jadi dimundurkan," katanya.

Ia menjelaskan bahwa di Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara masing-masing diberikan satu unit kamera pengawas.

Kamera tersebut digunakan untuk merekam pelanggaran lalu lintas dari arah barat menuju timur.

"Di SGC baru satu kamera, untuk merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti ke depan akan ditambah sisi berbeda yakni dari Karawang menuju ke Cikarang" katanya.

"Jadi nanti ada total 10 kamera, sembilan lagi sudah diaujukan ke pemda. Titiknya tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misal di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian simpang Ejip, pertigaan Patung Kuda Jababeka, dan masih banyak alternatif yang belum diputuskan," sambungnya.

Baca Juga: Comeback Bersama Super Junior, Heechul Jadi Pusat Perhatian Para ELF dengan Penampilannya di 'House Party'

Ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, sampai menggunakan telepon seluler saat sedang mengendarai kendaraan.

"Semoga dengan tilang elektronik ini tingkat pelanggaran lalu lintas bisa menurunkan angka kecelakaan" sambungnya.
Nantinya jika pelanggar terekam kamera, maka akan dikonfirmasi melalui surat dari kepolisian.

Lalu selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran di Bank BRI setempat.

Jika tidak membayar biaya tilang itu, maka kendaraan akan diblokir di Kantor Samsat setempat.

"Dari rekaman kamera pengawas kami akan mengetahui kendaraan jenis apa, siapa pemilikya, serta alamat pemiliknya. Kami akan kirimkan surat ke alamat yang tercantum untuk melakukan penilangan dan selanjutnya pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank." ujarnya. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah