Dukung Program E-TLE, Satpol PP Kabupaten Bekasi Tertibkan Pedagang Pinggir Jalan

- 1 April 2021, 17:58 WIB
Sejumlah Satpol PP sedang menertibkan pedagang di pinggir jalan RE. Martadinata (Depan SGC) Cikarang Utara.
Sejumlah Satpol PP sedang menertibkan pedagang di pinggir jalan RE. Martadinata (Depan SGC) Cikarang Utara. /Pemkab Bekasi

PR BEKASI - Upaya untuk mendukung terlaksananya program pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mulai melakukan pembenahan di lingkungan jalan.

Seperti penindakan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara.

Hal tersebut dikatakan Kasi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol-PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita.

Ia mengakui akan adanya program yang mendukung Program ETLE oleh Pol PP Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Puji Ucapan Gus Nadir terkait Aksi Terorisme, Dedek Uki: Tidak Terjebak Perdebatan dan Langsung ke Solusi

Baca Juga: Bisa Lolos Masuk ke Mabes Polri, Zakiah Aini Beralasan Ingin Buat SKCK Saat Diperiksa Petugas Jaga

Baca Juga: Dua Aksi Teror Terjadi dalam Sepekan, DPR Minta BNPT Tak Hanya Fokus Lakukan Sosialisasi Bahaya Terorisme

Meski begitu, Ganda menegaskan, tahapan yang dilakukan yakni memberikan himbauan pada PKL yang berada di lingkungan Pasar Cikarang.

"Belum sampai penindakan, tapi kita mulai mengimbau dan mengingatkan agar tidak ada pedagang di sekitaran jalan. Giat ini untuk mensosialisasikan dan memaksimalkan ETLE," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Pemkab Bekasi pada Kamis 1 April 2021.

Adapun Jumlah PKL pedagang sayur yang diberikan himbauan, kata dia, sekitar 100 lapak yang berada di simpang lima depan Sentra Grosir Cikarang (SGC) di dua jalur yakni jalan jalan RE Martadinata dan Jalan kapten Sumantri.

"Dalam rangka penertiban PKL lapak sayur yang seharusnya mereka mulai berjualan dari jam 19.00 sampai jam 6.00 pagi jadi kita himbau dan dorong agar jam 6.30 mereka sudah tidak berjualan lagi di bahu jalan sekitaran SGC," tuturnya.

Baca Juga: Tegaskan Tak Ada Tempat Sembunyi untuk Pelaku Terorisme, Moeldoko: Seluruhnya Akan Dibongkar!

Ia memastikan, lalu lintas di jalan yang dipasang kamera tilang elektronk tersebut tidak terhambat pedagang.

Karena, jam 7.00 WIB, sudah tidak ada pedagang yang berjualan di bahu jalan tersebut.

"Sehingga lalu-lintas berjalan normal. Serta kendaraan di sekitaran SGC dapat tertib dan program E TLE yang sudah di berlakukan pada tanggal 17 Maret 2021 oleh Satlantas Polresta Kabupaten Bekasi optimal," katanya menabahakan.

Baca Juga: Baca Surat Wasiat Zakiah Aini, Ernest Prakasa: Berapa Banyak Anak Muda Indonesia yang Berpikiran Serupa?

Sebelumnya, Subdit Keamanan Dan Keselamatan (Kamsel), Dit Lantas, Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados SIK menyampaikan, setiap pengendara agar segera melakukan pencabutan berkas dan balik nama.

Pasalnya, ETLE sendiri akan menyasar pemilik kendaraan yang tertangkap kamera. Sekalipun, kendaraan sudah di jual atau sudah milik orang lain.

"Perlu diingat surat pelanggaran ETLE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan," ujarnya, saat sosialiasi dan pelatihan operator ETLE, Polres Metro Bekasi, Selasa 30 Maret 2021.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x