Minimalisir Penyebaran Covid-19, PPKM Mikro Kota Bekasi Diperpanjang hingga 19 April 2021

- 11 April 2021, 15:16 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang PPKM Mikro di Kota Bekasi selama 14 hari.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang PPKM Mikro di Kota Bekasi selama 14 hari. /Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

PR BEKASI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bekasi, Jawa Barat akan kembali diperpanjang selama 14 hari.

Kebijakan tersebut diketahui tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 556/460/SET.Covid-19 dalam upaya pengendalian Covid-19.

Hal tersebut dikatakan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui di Bekasi, Sabtu, 10 April 2021.

Baca Juga: Kristia Budiyarto Batalkan dan Copot Pejabat PT Pelni yang Gelar Kajian Ramadan, Haikal Hassan: Zaman Setan

Menurut dirinya, kebijakan PPKM Mikro tersebut oleh Pemerintah Kota Bekasi sudah dijalankan dari 6 April 2021 hingga 19 April 2021.

"Surat edaran ini ditujukan pada pimpinan pengelola usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus Covid-19 di tempat usaha di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga: Soroti Kebijakan Pelni, Refly Harun Nilai kini Penceramah Lebih Dikhawatirkan Ketimbang Koruptor

Rahmat Effendi menjelaskan ada beberapa poin aturan dalam kebijakan PPKM mikro ini terutama berkaitan dengan pembatasan jam operasional tempat usaha.

"Terhadap pusat perbelanjaan, mal, toko, pasar, swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam tidak berlaku," katanya.

Kemudian bagi pengelola rumah makan, restoran dan sejenisnya di luar mal, diperkenankan melayani dine in atau makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Al Sudah Tak Canggung saat Romantisan dengan Andin, Akankan Aladin Segera On The Way?

"Di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away dan drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB," ungkapnya.

Seluruh tempat usaha, kata dia, diwajibkan menerapkan standar protokol kesehatan ketat mulai dari wajib masker, pembatasan kapasitas untuk jaga jarak, hingga kewajiban menyediakan fasilitas cuci tangan.

"Untuk kegiatan fasilitas umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan maksimal 25 persen," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi di Bulan Ramadhan Tak Masalah, Dokter: Respons Imun 2 Kali Lebih Efektif Saat Berpuasa

Sementara bagi pedagang kaki lima malam hari di sejumlah pasar, kebijakan PPKM Mikro juga turut mengatur pembatasan jam operasional dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.

"Untuk pedagang kaki lima yang berada di dalam atau luar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak semeter sampai 1,5 meter," katanya.

Rahmat Effendi menegaskan Pemerintah Kota Bekasi akan menindak tegas pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga: Sebut Ucapan Munarman Bohong, Husin Shihab: Sembunyikan Informasi Adanya Teroris Itu Pidana

"Akan dilakukan tindakan penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP dibantu Dinas Lingkungan Hidup dan Disdamkar Kota Bekasi," katanya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Rahmat Effendi menyatakan bahwa 92 persen wilayah Kota Bekasi sudah menjadi zona hijau penyebaran Covid-19.

Wali Kota Bekasi itu melaporkan bahwa data yang diperolehnya tersebut berdasarkan wilayah tingkat RT.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x