Baca Juga: Oxfam: Harta Orang Kaya Makin Banyak, Banyak Orang Miskin Meninggal saat Pandemi Covid-19
Selain itu, ada pula bagian keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri bernama Sherly, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Giyarto, ajudan Walikota Bekasi Andi Kristanto, Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Hingga saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus di Bekasi ini.
Sebagai penerima ada Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sedangkan dari tersangka dari pihak pemberi terdiri dari Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY) dan Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MS).***