Kades Lambangsari Bekasi, Pipit Heryanti Diduga Terlibat Kasus Maling Uang Rakyat PTSL

- 3 Agustus 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi. Kepala Desa (Kades) Lembangsari, Bekasi, Pipt Heryanti diduga terlibat kasus maling uang rakyat PTSL.
Ilustrasi. Kepala Desa (Kades) Lembangsari, Bekasi, Pipt Heryanti diduga terlibat kasus maling uang rakyat PTSL. /Pixabay/mohamed_hassan

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Kabarnya, masih ada pemohon yang berasal dari badan hukum dan perusahaan.

"Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," katanya.

Pipit Heryanti pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Info Loker Agustus 2022: PT Transportasi Jakarta Cari Pramudi Bus, Cek Syarat dan Kualifikasinya

Demi kepentingan penyelidikan, Pipit Heryanti telah ditahan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***

Ikuti berita PikiranRakyat-Bekasi.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Portal Maluku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x