Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan
Kabarnya, masih ada pemohon yang berasal dari badan hukum dan perusahaan.
"Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," katanya.
Pipit Heryanti pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Info Loker Agustus 2022: PT Transportasi Jakarta Cari Pramudi Bus, Cek Syarat dan Kualifikasinya
Demi kepentingan penyelidikan, Pipit Heryanti telah ditahan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***
Ikuti berita PikiranRakyat-Bekasi.com lainnya di Google News.