Kemudian, warga pun mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program tersebut dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.
Selanjutnya berkas tersebut diteruskan ke Ketua RT, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa, dan diserahkan kepada Kepala Desa Lambangsari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.
Kepala Desa mengadakan rapat mengenai penyelenggara PTSL tersebut dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.
Berdasarkan hasil keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada warga yang ikut program tersebut.
Sejumlah masyarakat yang mengikuti program tersebut diminta untuk membayar Rp400.000 per sertifikat.
Baca Juga: 22 Pemain Muda yang Sudah Tunjukkan Taji di Liga 1, Berpotensi Masuk Skuad Timnas Indonesia
"Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 1.165 sertifikat dari tiga dusun yang ikut program PTSL tersebut. Sehingga terkumpul total uang sebesar Rp466.000.000.
Tidak hanya itu saja, Siwi Utomo mengatakan bahwa jumlah uang hasil tindak pidana yang dilakukan Kades Lambangsari ini lebih besar.