Sebelumnya dikabarkan bahwa LPSK menyatakan bahwa Bharada E memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Baca Juga: Alan Walker Datang ke Indonesia? Hotman Paris Bagikan Foto Bareng Sang Musisi
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," katanya.
Terkait persetujuan ini didasari penilaian bahwa Bharada E bukan pelaku utama atas tewasnya Brigadir J.
"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," katanya lagi.
"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," katanya lagi.
Dalam kasus ini, Bharada E menembak Brigadir J karena perintah dari atasannya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sehingga peran yang bersangkutan bisa dibilang kecil.