Kuasa Hukum Brigadir J Dukung Status JC Bharada E

- 16 Agustus 2022, 17:06 WIB
Bharada E telah resmi menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E telah resmi menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Instagram/@mnctvnews/

Sebelumnya dikabarkan bahwa LPSK menyatakan bahwa Bharada E memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Alan Walker Datang ke Indonesia? Hotman Paris Bagikan Foto Bareng Sang Musisi

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," katanya.

Terkait persetujuan ini didasari penilaian bahwa Bharada E bukan pelaku utama atas tewasnya Brigadir J.

"Yang bersangkutan (Bharada E) bukan pelaku utama," katanya lagi.

Baca Juga: 15 Quotes Kemerdekaan Indonesia saat HUT RI 17 Agustus 2022, Tersedia Bahasa Inggris dengan Terjemahan

"Yang kedua yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada penegak hukum tentang berbagai fakta berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," katanya lagi.

Dalam kasus ini, Bharada E menembak Brigadir J karena perintah dari atasannya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sehingga peran yang bersangkutan bisa dibilang kecil.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x