"Ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Ini ancamannya ditambah 1/3, kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok," ujar Hengki dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Jumat, 21 Juli 2023.
Sebelumnya Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja.
Kasus tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan dua akun Facebook dalam melakukan aksinya yakni akaun grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.
Selanjutnya polisi menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus tersebut termasuk oknum polisi dan petugas Imigrasi.***