Soroti Permintaan Gema-Jak agar Polisi Tangkap Anies Baswedan, Refly Harun: Memang Harusnya Diproses

29 November 2020, 17:19 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengomentari kemungkinan penangkapan Anies Baswedan.. /YouTube.com/Refly Harun/

PR BEKASI - Gerakan Mahasiswa Jakarta Raya (Gema-Jak) menggelar aksi unjuk rasa terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Mabes Polri. Gema-Jak melakukan aksi unjuk rasa dengan 5 tuntutan.

Tuntutan pertama, mendesak Mabes Polri turun tangan mendorong Polda Metro Jaya menjadikan Anies Baswedan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelanggaran protokol kesehatan.

Tuntutan kedua, mendesak Mabes Polri agar turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Formula E yang batal diselenggarakan. Tuntutan ketiga, meminta Mabes Polri turun tangan menyelidiki kasus Revitalisasi Monas yang sudah dihentikan dan diduga kuat ada penyelewengan APBD DKI Jakarta.

Baca Juga: Sindir Kaburnya Habib Rizieq, Dewi Tanjung: Nyai Kasih Gelar 'Rizieq bin Kabur' 

Tuntutan keempat, meminta Mabes Polri mengungkap dugaan korupsi Proyek Dana Frankfurt Book Fair 2015 yang diduga merugikan negara Rp146 miliar saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Tuntutan kelima, meminta polisi mengungkap dugaan korupsi pengadaan tanah yang diperuntukkan pembangunan rumah DP Rp0 oleh Anies Baswedan.

Menanggapi aksi unjuk rasa Gema-Jak tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menuturkan pandangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dirinya menyetujui penangkapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bila memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disebutkan Gema-Jak.

Baca Juga: Sederhanakan Proses Birokrasi, Jokowi Siapkan Perpes Pembubaran 10 Lembaga Negara Non-Kementerian 

"Saya setuju kalau memang ada bukti yang kuat, semua harus diproses kalau memang ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Anies Baswedan," ujar Refly Harun.

Refly Harun mengungkap, setiap pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi memang harus diproses. Akan tetapi, dengan catatan bahwa bukti yang dimiliki harus kuat, bukan dibuat-buat.

"Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi memang harusnya diproses. Entah itu oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Tapi, tidak boleh dibuat-buat. Apalagi belum ada bukti permulaan yang cukup," tutur Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 29 November 2020.

Refly Harun mengingatkan, jika tuduhan Gema-Jak hanya analisis semata maka hal tersebut merupakan pembunuhan karakter.

Baca Juga: Pengibaran 'Bintang Kejora' Berujung Terlukanya 4 Polisi, HNW: Harusnya Koopsus TNI Fokus ke Sana 

"Tapi kalau tidak ada data, hanya isu dan analisis saja, ini pembunuhan karakter namanya," kata Refly Harun.

Selain itu, tindak pidana korupsi, menurut Refly Harun, tidak meliputi kebijakan yang merugikan keungan negara. Kebijakan yang merugikan keuangan negara, lanjut Refly, terjadi sebab kesalahan dalam membuat penilaian.

"Bukan kebijakan, karena kebijakan bisa saja merugikan keuangan negara. Kebijakan yang merugikan keuangan negara tidak lantas bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi. Yang namanya kebijakan bisa saja missjudgement, membuat sebuah penilaian yang keliru," tutur Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly Harun menuturkan bahwa kebijakan yang merugikan keuangan seperti Formula E tidak dapat dijadikan dasar tindak pidana korupsi Anies Baswedan sebab terjadi kesalahan penilaian akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Niatnya Pesan Satu Potong Ayam, Rumah Anak Ini Malah Didatangi 42 Ojek Online karena Aplikasi Eror 

"Ya Formula E awalnya diambil karena berpikir itu akan menjadi ajang promosi. Tapi, sekarang kan Covid-19. Siapa yang mau menggelar Formula E? Jadi banyak sekali kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan," kata Refly Harun.

"Jangan sampai pejabat bekerja secara baik-baik dan benar, tapi sikap dasar kita tidak suka, maka kemudian cenderung membuat statement yang dianggap menghina dan memfitnah," ujar Refly Harun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler