Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran Khusus untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2020

8 Desember 2020, 07:51 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /kemnaker.go.id

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020, esok hari.

Demi menyukseskan kegiatan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran yang berlaku khusus untuk memberikan toleransi libur pada esok hari.

Berlakunya hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, yang diunggah pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Pasca Insiden Bentrokan antara FPI dan Polisi, PWNU DKI Ajak Masyarakat Ciptakan Suasana Kondusif

Surat tersebut berisi tentang Hari Libur Bagi pekerja/buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Lota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah tertanggal 7 Desember 2020 dan ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya.

Baca Juga: Polisi Berlebihan ke HRS, Refly Harun: Ini Kasus Pelanggaran Prokes, Bukan Kriminalitas Kelas Berat

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu Ida Fauziyah juga meminta baik buruh, pengusaha, dan stakeholder untuk menggunakan hak suaranya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Enam Jenazah Anggota FPI Berlumuran Darah dan Penuh Luka Lebam

Seperti yang sudah diketahui, Pilkada di tahun ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19, untuk itu saat akan menggunakan hak suara pemilih maupun petugas tempat pemilihan suara (TPS) wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah menyatakan bahwa kebutuhan logistic untuk hari pemungutan suara sudah disiapkan di seluruh daerah yang akan melakukan Pilkada.

KPU pun memastikan pengelolaan mulai dari produksi hingga distribusi kebutuhan logistik sesuai prokes.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Enam Jenazah Anggota FPI Berlumuran Darah dan Penuh Luka Lebam

Bahkan KPU sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), TNI/POLRI, dan Satgas Covid-19 untuk menjamin kebutuhan logistik tersebut. Selain itu, ada aturan yang harus dipatuhi selama berada di TPS.

Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.

1. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya Mangkir Lagi, Yusri Yunus: Kata Pengacaranya Ada Acara Lebih Penting

2. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS di cek suhu tubuhnya. Jika suhunya normal, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.

Baca Juga: Ceritakan Detik-detik Tertembaknya 6 Laskar Khusus, FPI Sebut Habib Rizieq Telah Diintai Lama

5. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

6. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37.3 derajat celcius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

7. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Laskar FPI, Wayan Sudirta: Jangan Terprovokasi, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Disclaimer: Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan KPU dalam mengatasi Covid-19, silahkan mengakses https://jdih.kpu.go.id. untuk informasi terbaru.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler