Begini Cara Mendapatkan BLT Pendidikan PIP Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta untuk Siswa KIP dan Tanpa KIP

8 Desember 2020, 20:52 WIB
Sejumlah siswa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mengambil bantuan pendidikan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di Pendopo Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. /ANTARA/Idhad Zakaria/

PR BEKASI – Pemerintah terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dengan meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP melalui KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.

Baca Juga: Dikenal Rasis pada Pemain Islam dan Arab, Saham Klub Beitar Jerusalem Dibeli Keluarga Kerajaan UEA

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Sasaran utama program PIP melalui KIP ini yaitu, peserta didik pemegang kartu KIP, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH); yaitu piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Begini Hukuman Membunuh Orang Lain dalam Islam, Tidak Akan Mencium Bau Surga

Untuk cara menggunakan KIP yaitu penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaganya pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP).

Kemudian, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Indonesia Pintar Kemdikbud adapaun besaran PIP melalui KIP yang diterima oleh siswa nilainya Rp450.000 per tahun untuk peserta didik SD/MI/Paket A.

Baca Juga: Tercantum dalam Alkitab, Arkeolog Tercengang Usai Temukan Tempat Lahir Peradaban Berusia 6.000 Tahun

Untuk peserta didik SMP/MTs/Paket B, senilai Rp750.000 per tahun, sedangkan untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C nilainya Rp1 juta per tahun.

Sementara untuk siswa yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.

Dalam proses pendaftaran, siswa dapat membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: IPW Temukan 7 Kejanggalan dalam Tewasnya 6 Laskar FPI, Refly Harun: Belum Tentu Benar Juga si Neta

Untuk siswa yang tidak memilik KKS jangan khawatir, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status pencairan BLT PIP melalui KIP dapat mengakses laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler