Ingin Berkunjung ke Bali Selama Libur Natal dan Tahun Baru? Perhatikan Beberapa Syarat Ini

17 Desember 2020, 08:27 WIB
Ketentuan untuk wisawatan yang ingin memsr wilayah Bali sesuai SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020./Unplash /

PR BEKASI – Untuk wisatawan yang ingin memasuki dan berkunjung ke Bali selama masa libur Natal dan Tahun Baru diharapkan membawa surat hasil negatif tes PCR dan Rapid Test Antigen.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021 yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Bali, Wayan Koster pada 15 Desember 2020.

Baca Juga: Dianggap Tak Konsisten dengan Ucapannya, PM Jepang Tuai Kritik Karena Hadiri Agenda Makan Malam

Berikut isi SE Gubenur Bali nomor 2021 tahun 2020 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan  ketentuan yang berlaku.
 
2. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia

Baca Juga: Fahri Hamzah: Angka Kesejahteraan Rakyat Sudah di Level Baik hingga 9,22 Persen per September 2019

3.  Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4.  Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

5. Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Baca Juga: Mahfud MD Singgung Polemik Mimpi Nabi Dipolisikan, Muannas Alaidid: Pelaporan untuk Mencegah Hoaks

6. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Selain itu, pengunjung juga wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan cara memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian. 

Selanjutnya, pengunjung juga dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan.

Baca Juga: Angkasa Pura II Sediakan Layanan PCR Test dan Rapid Test Antigen di Bandara, Berikut Biayanya

Kemudian, dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Pemprov Bali

Tags

Terkini

Terpopuler