Kaleidoskop 2020: 5 Kasus Korupsi Terhangat, Mulai dari Walkot Cimahi hingga Eks Mensos Juliari

29 Desember 2020, 14:20 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA/

PR BEKASI - Tahun 2020 telah menjadi tahun yang sangat sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena tidak hanya dua menteri dari Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo yang dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi namun beberapa wali kota pun ikut meramaikannya.

Ditambah lagi dengan pandemi Covid-19 yang tidak hanya berdampak kepada kesehatan, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, BPKN: Kami Sangat Mengapresiasi PresidenJokowi

Banyak para pekerja dirumahkan untuk mengurangi pengeluaran perusahaan namun nyatanya di tengah kesulitan ekonomi yang dialami oleh masyarakat akibat pandemi Covid-19, masih ada yang melakukan tindak pidana korupsi di tahun 2020 ini.

Berikut adalah 5 kasus korupsi terhangat di Indonesia sepanjang tahun 2020:

1. Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Ajay ditangkap KPK terkait dugaan kasus proyek pembangunan rumah sakit KB di Kota Cimahi. Ajay diduga meminta uang Rp3,2 miliar untuk memuluskan proyek tersebut. Selain Ajay yang ditetapkan tersangka, KPK juga menetapkan Hutama Yonathan selalu petinggi RS KB sebagai tersangka.

Baca Juga: Sebelum Melakukan Perang Sungguhan di Suriah, Anggota JI Dilatih Bela Diri Selama 6 Bulan di Ungaran

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri

2. Eks Bupati Indramayu Supendi

Mantan Bupati Supendi terkena OTT KPK di penghujung tahun 2019 lalu. Namun, dia baru duduk di kursi pesakitan di tahun 2020.

Dalam persidangan, Supendi didakwa menerima uang suap Rp3,9 miliar lebih dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Merasa Jengkel karena Selalu Dipalak, Pedagang Ini Nekat Tusuk Preman hingga Tewas

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin, 9 Maret 2020. Supendi duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

"Terdakwa beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp3.928.250.000," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani.

3. Anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim

Kasus korupsi Supendi pun turut menyeret anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima duit dari korupsi Supendi.

Baca Juga: DKPKP Jakarta Adakan Gelar Pangan Murah di Tujuh Pasar di Ibu Kota

Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp8,5 miliar. 

"ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Senin, 16 November 2020.

Karyoto mengatakan tim penyidik telah memeriksa 10 saksi dan menyita sejumlah uang. KPK akan terus melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak terkait.

Baca Juga: Kesal Lantaran Sering Dipalak, Pedagang Habisi Nyawa Preman di Tanah Abang

"KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1,594 miliar," ujar Karyoto. 

4. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

KPK melakukan OTT terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020. 

Edhy bersama istrinya, Iis Rosita Dewi baru tiba dari kunjungan kerja ke Hawai Amerika Serikat di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke markas antirasuah.

Baca Juga: Para Buzzer Dibiarkan, Musni Umar: Ini Penyebab Masyarakat Berpikir Ada Kriminalisasi Ulama

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dalam ekspor benih lobster atau terkait perizinan tambak usaha atau pengelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Suap bertujuan untuk memuluskan izin pengangkutan benih lobster.

Selain Edhy, KPK juga enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Keenam tersangka itu yakni, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

 

Baca Juga: Sebut Megawati Masih Galau Soal Pilpres 2024, Refly Harun: Kita Tahu Ganjar Pranowo Bukan Darah Biru

5. Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara

Politikus PDIP Juliari Batubara juga ditangkap KPK. Lebih ironis lagi, dia ditangkap karena korupsi dana bantuan sosial untuk rakyat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp300.000.

Baca Juga: Aktivasi Polisi Siber Perlu Dikaji Ulang, Mardani: Jangan Sampai Demokrasi Hanya Sekadar Formalitas

Penangkapan Juliari Batubara sangat mengejutkan publik, mengingat politisi partai banteng tersebut merupakan pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler