Baru Dilarang di Akhir Tahun 2020, Gus Sahal: Harusnya Pendukung FPI Terima Kasih ke Pemerintah

1 Januari 2021, 10:14 WIB
Gus Sahal menilai pendukung FPI harusnya berterima kasih FPI telah dibubarkan. /YouTube Cokro TV

PR BEKASI - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat Akhmad Sahal atau akrab disapa Gus Sahal turut menyampaikan pendapatnya terkait pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam.

Diberitakan sebelumnya, keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pengumuman itu disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kehalalan Vaksin Covid-19 Masih Tanda Tanya, Habib Husein Ja'far: Allah Itu Maha Ngertiin Kita kok 

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," ujar Mahfud MD.

Gus Sahal mengungkap, pendukung FPI seharusnya berterima kasih dan apresiasi keputusan pemerintah melarang FPI.

"Pendukung FPI harusnya berterima kasih dan beri apresiasi ke pemerintah Indonesia yang baru sekarang ini melarang FPI," ucap Gus Sahal dalam akun Twitternya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 1 Januari 2021.

Gus Sahal juga menilai FPI sangat pantas dilarang semenjak sekian tahun lalu.

Baca Juga: Pembubaran FPI Tak Cederai Demokrasi, Ferdinand Hutahaean: Cara Ini Bagian dari Merawat Kebangsaan 

Namun, lanjut Gus Sahal, mengajak pendukung FPI untuk bersyukur sebab FPI baru dibiarkan hingga tahun 2020.

"Padahal FPI sudah sangat pantas dilarang sejak sekian tahun lalu. Tapi, nyatanya dibiarkan hidup sampai tanggal 30 Desember 2020. Harusnya ini disyukuri orang-orang FPI," tutur Gus Sahal.

Perlu diketahui, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Perppu dan putusan MK.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Buat Malu! Marah-marah ke Malaysia Soal Pelecehan Lagu Indonesia Raya, Ternyata Pelakunya WNI 

Selain itu, Mahfud MD mengungkap legal standing FPI tidak ada terhitung hari ini.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan jika ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah dapat menganggap tidak ada dan harus ditolak.

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," kata Mahfud MD.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler