Kominfo Dikabarkan Akan Blokir Akun FPI, Ferdinand: Bukti Negara Tidak Bisa Didikte oleh Siapapun

2 Januari 2021, 15:03 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean.

PR BEKASI – Pasca-keluarnya maklumat Kapolri yang melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI), masyarakat diimbau untuk tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Atas keluarnya maklumat tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dikabarkan akan memblokir website dan akun FPI.

Menanggapi hal itu, mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa hal itu sebagai bukti jika negara tidak bisa didikte oleh siapapun.

Baca Juga: Diduga karena HP yang Berbunyi Saat Pengisian BBM, Salah Satu SPBU di Pekanbaru Ludes Terbakar

Ia pun menyinggung Habib Rizieq Shihab yang pada saat kepulangannya dari Arab Saudi disambut oleh banyak orang baik di Bandara maupun di rumahnya tetapi saat ini justru hanya bisa menikmati hari-hari di jeruji besi dengan bayang-bayang ancaman tahanan yang mengintainya.

“Dia kembali dalam keriuhan pengikutnya. Dan akhirnya menikmati hari2 sunyi didalam sel tahanan dengan berbagai ancaman pidana yang menderanya,” cuit Ferdinand Hutahaean di akun Twitter miliknya @ferdinandHaean3 seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 2 Januari 2021.

“Sekarang keriuhan yg menyambutnya hilang dan tiada, bukti bahwa NEGARA TIDAK BISA DIDIKTE OLEH SIAPAPUN TERMASUK OLH RIZIEQ SIHAB..!!,” katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia tertanggal 1 Januari 2021.

Maklumat tersebut berdasarkan Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu juga berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga: Dimabuk Asmara, Pria Ini Nekat Buat 'Terowongan Cinta' yang Langsung Tembus ke Kamar Selingkuhannya

Keputusan tersebut sesuai Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis untuk Masyarakat Kategori Ini

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Penerbitan itu akan mengedepankan Satpol PP dan TNI-Polri.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler