Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Diusut Lagi, Mahfud MD: Kita Tunggu Proses Polisi

3 Januari 2021, 12:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/

PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut berkomentar terkait kasus chat mesum Muhammad Rizieq Shihab yang diusut oleh pihak kepolisian.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Minggu, 3 Januari 2021, dirinya mengaktakan tindak lanjut perkara ini tinggal menunggu langkah dari pihak kepolisian.

Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” kata Mahfud MD dari akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Ngaku Tak Ikuti Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Tak Ingin Tahu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengaku dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa  chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi,” kata Mahfud MD.

Pria asal Madura tersebut menambahkan SP3 kasus ini sudah dicabut setelah pengadilan mengabulkan pra peradilan.

Baca Juga: Sebut PKS Bisa di-FPI-kan Jika Bahayakan Keutuhan NKRI, Teddy Gusnaidi: Ada UU Partai Politik

Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu,” katanya. 

Seperti diketahui, penyidikan terkait dugaan kasus chat mesum antara Muhammad Rizieq Shihab dengan Firza Husein akan dilanjutkan kembali oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut sesuai dengan perintah dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan putusan akhir praperadilan kasus tersebut.

Baca Juga: Imbau Publik Tak Kaitkan Kasus Gisel dengan Gempi, Kak Seto: Anak Tetap Bersih dan Bisa Tumbuh Sehat

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Rizieq Shihab dan Firza Husein terkait dugaan penyebaran chat mesum yang muncul pada 30 Januari 2017 lalu tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Pembunuhan Mohsen Fakhrizadeh, Iran Akan Langgar Perjanjian Nuklir

Muhammad Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara Firza Husein dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Namun kasus itu berakhir begitu saja dan dihentikan meski Muhammad Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017.

Baca Juga: Soal Drone Mata-mata Bawah Laut, Hikmahanto Juwana: Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras

Alasan dihentikannya kasus tersebut yakni karena kurangnya bukti yang didapat oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler