Setelah Slamet Ma'arif, Kini Polda Metro Jaya Juga Periksa Korlap dan Pembaca Doa dalam Aksi 1812

5 Januari 2021, 16:48 WIB
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berusaha menghalau rekannya, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

PR BEKASI – Demontrasi menuntut pembebasan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dihelat pada 18 Desember 2020 atau dikenal sebagai aksi 1812 berbuntut panjang.

Diketahui bahwa aksi 1812 yang berlansung di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dibubarkan oleh aparat keamanan.

Pembubaran tersebut dilakukan lantaran aksi 1812 tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Innalillahi, Eks Personel Trio Macan Chacha Shelry Meninggal Usai Mengalami Luka Serius di Kepala

Koordinator lapangan aksi dan pembaca doa dalam aksi 1812 menjadi salah pihak yang kini dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya. 

“Hari ini ada tiga, pertama RK selaku penanggung jawab, AR sebagai pembaca doa di mobil komando, dan AS sebagai korlap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 5 Januari 2021.

Sebelum dimintai keterangan ketiga terlebih dahulu menjalani tes Covid-19 dan hasilnya dinyatakan non-reaktif Covid-19.

Baca Juga: Maksa Minta Buka Bar dalam Keadaan Mabuk, Pegawai Hotel di Jababeka Babak Belur Dihajar 7 Tamunya

“Ketiganya siang tadi sudah memenuhi panggilan. Kita lakukan protokol kesehatan rapid test antibodi, swab antigen non-reaktif,” kata Yusri. 

Lanjutnya, saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian. 

Terkait aksi 1812, Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang, Dua orang lainnya adalah Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dan pemilik mobil komando yang berinisial A.

Baca Juga: Hore! BLT Rp300.000 Mulai Cair Hingga 4 Bulan ke Depan, Ini Persyaratan dan Link Mengeceknya

“Kemarin sudah kita periksa Slamet Ma’arif sebagai saksi. Ada satu lagi saudara A pemilik kendaraan sore hari datang,” tutur Yusri. 

Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma’arif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan aksi 1812, pada Senin, 4 Januari 2021. 

“Saya dipanggil sebagai saksi tapi saya belum tahu saksi untuk siapa karena di situ tidak disebutkan saksi untuk siapa,” kata Slamet Ma’arif di Polda Metro Jaya kepada wartawan.

Baca Juga: Sebut Mesti Ada Negara yang Tawari Jack Ma Status, Jimly Asshiddiqie: Jadi WNI juga Ok

Saat dikonfirmasi mengenai perannya dalam aksi 1812, Slamet Ma’arif mengaku dirinya hanya sebagai peserta. 

Lebih lanjut, Slamet Ma’arif mengaku belum sempat hadri dalam aksi 1812, lantaran sebelum dirinya hadir aksi tersebut telah dibubarkan oleh aparat keamanan.

“Saya peserta dan saya belum hadir sudah dibubarkan terlebih dahulu,” ujar Slamet Ma’arif.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kondisi Syekh Ali Jaber Membaik, Mahfud MD: Cepat Sembuh dan Lanjutkan Dakwah

Dalam aksi 1812, polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan DKI Jakarta. 

Pasca dilakukan pemeriksaan mendalam, sebagian besar pendemo dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.

“Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler