FPI Baru Ogah Daftarkan Diri, Polri: Apapun Namanya, jika Tak Taat Ada Kewenangan Buat Dibubarkan

5 Januari 2021, 21:08 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Pasca-Front Pembela Islam (FPI) dbubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah eks anggotanya mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar mengatakan bahwa Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah karena hal itu dinilainya tidak penting.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brijen Pol. Rusdi Hartono memberikan tanggapannya terkait pembentukan Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Bahas Quick Wins Wisata Olahraga, Menpora dan Menparekraf Siap Kolaborasi

Brijen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Oganisasi Kemasyarakatan," kata Brijen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 5 Januari 2021.

Akan tetapi, apabila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 'Laporkan' ke Polisi, Muannas Alaidid dan Habib Husin: Ceramah Tengku Zulkarnain Soal China Bohong

"Apabila dari FPI yang model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan ke organisasinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Sekedar diketahui, Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah tokoh di antaranya Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, dan Haris Ubaidillah.

Diberitakan sebelumnya, pembubaran dan pelarangan FPI di Indonesia disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers yang di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Belum Dapat Kendalikan Angka Covid-19, Satgas Minta Indonesia Tiru China

"Sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,"kata Mahfud MD, dikutip dari Antara.

Mahfud menuturkan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Diduga Miliki 'Sandi Pesan' Khusus, Pengamat: Drone Bawah Laut Patut Dicurigai untuk Intai Indonesia

Mahfud mengatakan, pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler