Akan Temui Kepala Sekolah SMKN 2 Padang Usai Kasus Pemaksaan Berjilbab, Komnas PA: Harus Ada Sanksi Tegas

24 Januari 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah. /Antara/Ahmad Subaidi/WSJ

PR BEKASI - Kasus pemaksaan puluhan siswi non muslim di Padang menuai respons negatif dari banyak pihak, salah satunya Komnas Perlindungan Anak (PA).

Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA mengaku prihatin atas kasus yang dialami 46 siswi non-muslim di  SMKN 2 Padang, Sumatra Barat (Sumbar) yang viral di media sosial.

Kasus ini mencuat ke publik kala orang tua siswa di SMKN 2 Padang mengunggah video pengakuan dari putri-putrinya mengenai pemaksaan penggunaan jilbab oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Istri Sule, Nathalie Holscher: Tapi Nggak Papa, Aku Tetap Semangat Kok!

Arist Merdeka Sirait meminta adanya sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan di sekolah negeri, dengan adanya pemaksaan terhadap siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab.

Pernyataannya tersebut didasarkan pada aturan pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan yang diatur dalam  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam aturan itu disebutkan, tidak boleh pihak sekolah mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu untuk menjadi pakaian seragam sekolah negeri.

Baca Juga: Cek Fakta: Karena Anak Buah Megawati Tolak Suntik Vaksin, Menkumham Dikabarkan Langsung Hapus Sanksi Pidana

Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," ucap Arist Sirait Merdeka dengan tegas yang dikutip dari PMJ News.

Masih dari keterangan Komnas PA, Kemendikbud juga harus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud znomor 45 Tahun 2014.

Baca Juga: Sebut Siap Jadi 'Ujung Tombak' Jokowi, Irma Suryani: Saya Yakin, Kalau Bukan Beliau, Mungkin NKRI Bubar

Tujuannya agar Dinas Pendidikan di daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Dia pun berharap agar tidak terjadi kembali praktik serupa di daerah lain yang memaksakan keyakinan seseorang.

"Harapannya tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan," sambungnya.

Tujuannya agar memastika  peristiwa yang tidak terulang lagi dan nantinya Komnas PA akan berkunjung ke SMKN 2 Padang untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Terlibat Korupsi dan Penipuan, Beny Steinmetz Divonis Penjara dan Denda Rp791 Miliar

"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang untuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan, dan Gubernur Sumatra Barat," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler